Rabu, 16/05/2018

Ketahuan Mengetap BBM Langsung Tangkap

Rabu, 16/05/2018

LENGANG SPBU di Jalan Katamso Tanjung Selor, Selasa selasa ) nampak lengang tak terlihat antrian panjang kendaraan seperti hari-hari sebelumnya. (nurjannah /korankaltara )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ketahuan Mengetap BBM Langsung Tangkap

Rabu, 16/05/2018

logo

LENGANG SPBU di Jalan Katamso Tanjung Selor, Selasa selasa ) nampak lengang tak terlihat antrian panjang kendaraan seperti hari-hari sebelumnya. (nurjannah /korankaltara )

TANJUNG SELOR – Persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bulungan bukan hal baru lagi.Baik yang berkaitan dengan kuota yang dinilai masih kurang, SPBU yang masih terbatas, hingga keberadaan pengetap dan penjual eceran yang tak sesuai ketentuan. 

Disatu sisi beberapamasyarakat dinilai tak mematuhi aturan, khususnya pengetap yang menjual belikan BBM bersubsidi.Disisi lain pemerintah juga sempat dinilai tak tegas, sebab aturan tak ditegakkan. 

Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi dan pembahasan bersama, dipastikan Pemkab Bulungan secara tegas tidak membenarkan aktivitas para pengetap, dan penjual BBM eceran yang tak sesuai ketentuan (jarak SPBU dan pedagang). 

Wakil Bupati Ingkong Ala menegaskan, sudah disepakati jikapihaknyaakanmenindak pengetap yang selama ini meresahkan warga, dan jika ketegasan ini masih dilanggar.Dirinya memastikan apabila ada warga yang kedapatan,maka langsung ditindak atau ditangkap oleh pihak keamanan. 

“Itu sudah kita tegaskan semua komponen keamanan, baik Polisi, TNI, termasuk secara teknis penegak aturan oleh Stapol PP. Pastinya ini tim gabungan, dan apapun bentuknya kita akan tertibkan. Bagi mereka yang masih mengetab itu pasti ditangkap, itu tindakan tegas,” ujarnya saat ditemui, Selasa (15/5).

Hal ini, lanjutnya, berlaku sama bagi para pedagang bensineceranyang menjual, tidak pada ketentuan danperaturan yang ada. Seperti diketahui sesuaiketentuan, dibolehkannya penjual BBM eceran dengan jarak atau radius sekitar 10 Kilometer dari SPBU. 

Dirinya juga meminta untuk pengoperasian tempat pengisian BBM mini, selain SPBU yang sudah ada di Bulungan.“Nah, yang jaraknya berdekatan dengan SPBU itu wajib tutup. Itu jelas tidak bisa, kalau untuk mencari rezeki masih banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan. Kan tidak harus menjadi pengetap.Bayangkan saja jika ini dilakukan semua orang meskipun menguntungkan namun ini tak dibenarkan,” imbuhnya. 

Disinggung terkait kebijakan lain, Ingkongmengatakan, ini aturan maka mau tidak mau harus dihentikan. Dalam hal ini pihak juga memberikan instruksi penindakan terkait hal itu. (an)

Ketahuan Mengetap BBM Langsung Tangkap

Rabu, 16/05/2018

LENGANG SPBU di Jalan Katamso Tanjung Selor, Selasa selasa ) nampak lengang tak terlihat antrian panjang kendaraan seperti hari-hari sebelumnya. (nurjannah /korankaltara )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.