Jumat, 03/08/2018

Belum Ada Sertifikasi Halal, MUI Tarakan Tunggu Intruksi Pusat

Jumat, 03/08/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Belum Ada Sertifikasi Halal, MUI Tarakan Tunggu Intruksi Pusat

Jumat, 03/08/2018

logo

 TARAKAN – Program pemerintah terkait pemberian Vaksin MR yang merupakan kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R) serentak di seluruh Indonesia masih mendapatkan penolakan di beberapa daerah. 

Khusus di Kaltara, pemberian vaksin sudah mulai dilakukan sejak Rabu (1/8) kemarin dan akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Agustus hingga 30 September dengan sasaran umur 9 bulan sampai 15 tahun sesuai intruksi dari Kementrian Kesehatan.

Wakil Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Syamsi Sarman mengaku belum berani mengambil sikap apapun terkait program pemerintah dalam rangka imunisasi vaksin MR ini.

“Informasi dari MUI pusat juga masih dalam batas pembahasan. Sesuai surat dari MUI pusat, nanti terkait vaksin MR ini akan disampaikan 8 Agustus mendatang,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (2/8) kemarin.

Setelah ada intruksi dari MUI pusat, atau hasil keputusan dari kehalalan vaksin MR ini, barulah diketahui apa sikap MUI terharap program pemerintah ini. Namun, ia memastikan, MUI Tarakan tidak dalam kapasitas menolak atau setuju, tetapi surat dari MUI pusat yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan sudah sangat jelas.

MUI sangat mendukung kesehatan masyarakat melalui vaksin, tetapi MUI meminta kepada pihak Kementerian Kesehatan untuk mengajukan halalisasi terhadap vaksin tersebut. “Ini yang saya kira sampai sekarang belum terwujud,” katanya.

Sebenarnya, kata Syamsi pihaknya pun tidak bisa mengambil keputusan karena vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Biasanya, keputusan yang akan disampaikan ada dua, apakah diproses sertifikasi halal terlebih dahulu atau digunakan dengan kondisi darurat.

Tetapi, dalam kondisi darurat pun nantinya MUI akan membuat pernyataan, bahwa dalam kondisi untuk kesehatan nasional maka MUI menyetujui. “Tapi, itu juga keputusan MUI dan kita tunggu tanggal 8 Agustus nanti,” tegasnya. (saf)


Belum Ada Sertifikasi Halal, MUI Tarakan Tunggu Intruksi Pusat

Jumat, 03/08/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.