Selasa, 28/08/2018

Dimalinau, Berjualan di Depan Rumah dan Pakai Motor Dilarang

Selasa, 28/08/2018

Marson R Langub

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dimalinau, Berjualan di Depan Rumah dan Pakai Motor Dilarang

Selasa, 28/08/2018

logo

Marson R Langub

MALINAU – Masyarakat mengeluhkan adanya larangan berjualan di depan rumah maupun menggunakan motor di wilayah Desa Malinau Kota, yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Malinau. Bahkan Satpol PP melakukan penertiban saat menemukan berjualan tanpa izin. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Malinau Marson R Langub menegaskan, pihaknya melakukan penertiban sesuai Pertaruan Daerah (Perda).

“Kami melarang itu karena ada Perdanya. Apalagi untuk di wilayah Malinau Kota ini kan ada Pasar Induk. Begitu juga di Malinau Barat maupun Mentarang,” ungkap Marson saat ditemui Koran Kaltara diruang kerjanya, Senin (27/8). 

Menurut dia, Pemerintah Daerah menyediakan pasar agar masyarakat dapat mengaksesnya dan memberikan kemudahan. 

“Kalau hanya belanja Rp 5 ribu malas ke pasar, itu kan alasan saja. Lantas bagaimana dengan di daerah-daerah perkotaan yang juga jauh dari pasar,” tegasnya. 

Menurut dia, penertiban itu semata untuk mengatur dan menciptakan keindahan di Malinau Kota ini. Bukan, melarang atau tidak memberikan izin bagi yang ingin berjualan di depan rumah. 

“Sebenarnya boleh saja berjualan, asal memiliki izin HO. Sama seperti membangun sarang burung walet, kalau mereka tidak dapat izin tentu tidak bisa mendirikan,” jelasnya. 

Meski begitu, Markson memaklumi keluhan masyarakat tersebut. “Paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa mematuhi Peraturan Daerah yang sudah disusun. Setidaknya bagaimana bisa menghidupkan perekonomian di pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah,” katanya. 

Sejauh ini, kata dia, penindakan yang dilakukan hanya secara persuasif dengan mengambil barang-barang dagangannya. 

“Kami menindaknya hanya memberikan teguran dan melakukan pembinaan saja. Kalau sampai mereka disidang tentu kasian juga, karena tipiring itu tidak sedikit dendannya, diatas Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” ungkapnya. 

Dia mengharapkan masyarakat maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat mematuhi aturan dan Perda yang berlaku. 

“Di dalam Perda itu sudah diatur, untuk berjualan dengan kendaraan bermotor itu diusahakan tidak berada di wilayah yang sudah ada dipasar. Seperti di Desa Sempayang, Desa Sesua itu boleh. Nah yang dilarang itu, ke Pulai Sapi, Tanjung Lapang dan Malinau Kota itu kan sudah ada pasarnya,” ungkapnya. (man218)

Dimalinau, Berjualan di Depan Rumah dan Pakai Motor Dilarang

Selasa, 28/08/2018

Marson R Langub

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.