Sabtu, 10/11/2018

2019, Rumah Makan dan Hotel di Tarakan Wajib Bersertifikat Halal

Sabtu, 10/11/2018

Logo MUI dan Label Halal / merdeka.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

2019, Rumah Makan dan Hotel di Tarakan Wajib Bersertifikat Halal

Sabtu, 10/11/2018

logo

Logo MUI dan Label Halal / merdeka.com

TARAKAN – Tim Fasilitasi Sertifikat Halal Produk Pangan yang diantaranya ada unsur dari Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan, mulai mensosialisasikan wajib sertifikat halal ke warung makan dan hotel yang ada di Tarakan sejak empat pekan terakhir ini.

Tim yang dibentuk Kementrian Agama Tarakan ini juga nantinya akan memfasilitasi dan mendampingi peserta atau calon peserta untuk mengajukan sertifikat halal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kaltim.

“Ditahun 2019 nanti, semua tempat usaha makan wajib memiliki sertifikat halal, sesuai Undang undang Jaminan Produk Halal tahun 2014. Ancamannya, kalau tidak ada jaminan halal bisa dicabut izinnya,” ujar Sekretaris Tim Fasilitasi Halal Kota Tarakan, Ayub Handrihadi, ditemui Jumat (9/11).

Ancaman tidak hanya untuk rumah makan atau hotel yang sudah memiliki izin usaha, tetapi bagi yang akan mengajukan izin usaha juga bisa tidak dikabulkan, jika belum memiliki jaminan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Makanan (LPPOM) MUI.

“Makanya kita bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk mengakomodir hotel dan warung makan besar yang ada di Tarakan. Kalau UMKM, sudah banyak yang terdaftar Jaminan Halal karena ada bantuan dari Dinas Perdagangan. Kan, mereka ini sifatnya kolektif karena biaya tidak besar,” jelasnya.

Diakuinya, dari puluhan hotel dan rumah makan besar yang ada di Tarakan sebagian besar banyak yang belum terdaftar jaminan halalnya dan hampir menyeluruh. “Hotel yang sudah kita datangi, termasuk hotel besar yang dan rumah makan besar di Tarakan ini mayoritas tidak ada sertifikat halal,” katanya.

Saat ini, Tim Fasilitasi masih fokus melakukan sosialisasi kepada rumah makan yang masuk dalam kategori restoran dan hotel terlebih dahulu, prioritas kedua baru ke rumah makan yang dibawa kategori restoran. Namun, diakui Ayub dari hotel dan restoran yang ia datangi semuanya bersedia untuk mengikuti aturan dalam Undang undang Jaminan Produk Halal.

“Kalau mau sertifikasi kan tidak langsung, ada prosesnya. Pertama membuat system jaminan halal, dibuat oleh pemilik warung, jadi semua proses dan bahannya sampai cara penyimpanan dan cara membuatnya. Semua jadi satu berkas lengkap, baru kemudian diajukan ke LPPOM MUI, nanti mereka yang mengaudit, cek langsung dilapangan, barulah sertifikat halal itu keluar,” jelasnya.

Ia juga memastikan, warung makan tidak diizinkan menggunakan tulisan halal jika tidak dikeluarkan secara resmi dari MUI. Termasuk yang sudah memiliki sertifikat halal, namun masa berlakunya sudah habis, disarankan untuk memperpanjang system jaminan halalnya dengan dilakukan sertifikasi lagi.

“Kalau tulisan halal bukan dari MUI itu tidak boleh, mungkin halal menurut mereka, tapi kalau belum halal menurut MUI, makannya belum dijamin kehalalannya dan itu tidak resmi. Misalnya juga ada sertifikat halal sudah kadaluarsa, harus diperpanjang dan tetap harus diaudit ulang. MUI juga tetap mengawasi sertifikat halal itu dan tidak serta merta membiarkan,” tegasnya. (saf)

2019, Rumah Makan dan Hotel di Tarakan Wajib Bersertifikat Halal

Sabtu, 10/11/2018

Logo MUI dan Label Halal / merdeka.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.