Jumat, 08/03/2019
Jumat, 08/03/2019
Ilustrasi elpiji / ner
Jumat, 08/03/2019
Ilustrasi elpiji / ner
TARAKAN, Koran Kaltara – Harga Eceran Tinggi (HET) gas elpiji tabung 3 kilogram (kg) di Tarakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara adalah Rp16 ribu. Namun, ternyata masih ada sebagian besar masyarakat yang membeli harga di atas HET, bahkan mencapai Rp50 ribu. Warga pun akhirnya ramai-ramai posting harga tabung gas elpiji di medsos, salah satunya di group Facebook PDKT.
Salah satu akun, ILonk DeLporta di grup PDKT, memposting “Ternyata benar dan fakta tabung gas elpiji 1 buah Rp50 ribu. Bukan mengeluh atau uang kurang sih, tapi cuman kaget saja saat ditanya harga meningkat pesat begitu. Gimana kalau masyarakat miskin yang mau membelii atau uang kurang jalan satu-satunya adalah terpaksa utang daripada lapar dan satu keluarga tidak makan. Makasih saja untuk penjualnya semoga usaha dan rejekinya meningkat,” katanya.
Selain itu, akun FB milik Hartati Bahri juga menyebutkan banyak tabung gas yang dijual ke kios dan warung makan. “Tolong setiap pangkalan gas elpiji dirazia, karena setiap pangkalan semaunya menjual ke kios-kios dan warung makan dengan harga yang tinggi sampai Rp50 ribu per tabung. Jadi, kami warga g pernah dpt,” tulis Hartati di grup PDKT.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop), Tajuddin Tuwo menyatakan, sebenarnya HET gas 3 kg di Tarakan sudah ditentukan pemerintah.
“Kan sudah ada ketentuan dari Gubernur, kalau HET tabung gas 3 kg ini Rp16 ribu. Jadi, seharusnya kalau ada pangkalan yang menjual melebihi HET bisa diberikan sanksi. Tapi harus melapor siapa yang membeli, berapa harga per tabung dan belinya di pangkalan mana, bukan malah lapor ke medsos,” karanya.
Bahkan, ia memastikan jika terbukti ada pangkalan yang menjual di atas HET sanksi terberat selain pencabutan izin pangkalan hingga pidana. Namun, pidana ini baru bisa diberlakukan jika ada pangkalan yang terbukti melakukan penimbunan, untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Menurutnya, gas elpiji 3 kg yang sudah disubsidi pemerintah ini harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau pengawasan tetap kita lakukan dengan turun ke lapangan, kan yang mengajukan kuota ini dari kelurahan dan diajukan ke kecamatan. Baru dilakukan penyesuaian, berdasarkan jumlah penduduknya,” ungkap Tajuddin.
Namun, kata dia, bisa saja masyarakat yang membeli di atas HET bukan di pangkalan, melainkan dari pengecer. Biasanya, dari pengecer ini kemudian menjual lagi dengan harga mahal karena membeli di pangkalan dengan HET.
“Kalau pangkalan, tidak boleh jual di atas HET dan bisa dikenakan sanksi. Tapi, nanti kami akan melakukan penyesuaian kuota tabung gas 3 kg ini, karena ada beberapa kelurahan yang sudah menggunakan City Gas. Wali kota sudah setuju, tapi harus dipaparkan dulu,” tegasnya. (*)
Reporter : Sahida / Korankaltara.com
Editor : Hariadi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.