Senin, 29/07/2019

10 Ha Hutan di Bulungan Terbakar

Senin, 29/07/2019

Akibat pembakaran lahan, 10 hektare lahan Bulungan habis terbakar. ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

10 Ha Hutan di Bulungan Terbakar

Senin, 29/07/2019

logo

Akibat pembakaran lahan, 10 hektare lahan Bulungan habis terbakar. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR  - Pembakaran hutan dan lahan masih tetap terjadi  di Bulungan. Catatan Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, 10 hektare (Ha) lahan di Bulungan gundul selama Juli 2019 akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Kepala BPBD Bulungan, Ali Patokah mengatakan, kebakaran selama Juli 2019 sudah dua kali terjadi. Pertama terjadi di Desa Tanjung Agung, Tanjung Palas Timur dan di Desa Apung, Tanjung Selor. “Kalau yang di Desa Tanjung Agung, itu ada sekitar 10 ha yang terbakar. Sesuai data kami ada 4 titik api,” katanya, Minggu (28/7).

Penyebab Karhutla belum diketahui BPBD Bulungan. Dari beberapa keterangan yang diperoleh di lapangan, belum ada tanda-tanda mengenai penyebab Karhutla tersebut.

Hanya dalam melakukan pemadaman terhadap terjadinya Karhutla BPBD terkendala dengan sumber air. Apalagi jika kebakaran terjadi di wilayah hutan yang sulit dijangkau mobil pemadam kebakaran.

“Kita tidak tahu penyebabnya. Tanyakan ke masyarakat, mereka juga tidak tahu. Tapi dugaan kita sementara, paling di sengaja,” ungkapnya.

Dir Krimum Kombes Pol Partomo Iriananto mengatakan,  Polda Kaltara tak segan mempidanakan oknum yang membakar hutan. Sebab, terjadinya Karhutla ini bukan hanya berdampak kabut asap tetapi juga berdampak sosial seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kegiatan masyarakat dan merusak citra bangsa Indonesia.

Bahkan, kata dia, tindakan tegas yang diberikan tidak hanya untuk perseorangan saja, melainkan juga diberlakukan kepada perusahaan untuk kepentingan sendiri. 

“Kalau terbukti tentu akan diproses. Ancamannya itu 5 tahun penjara yang jelas kalau memang masih saja melakukan, tentu tindakan tegas akan kami berikan. Pokoknya, mau itu perseorangan ataupun perusahaan, tetap tindak juga,” tegasnya.

Selama ini, kata dia, pihaknya sudah kerap memberikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Tim Satgas Karhutla Kaltara juga sudah dibentuk oleh pihaknya dengan beberapa instansi terkait, untuk menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kaltara ini. “Kalau tim Satgas itu, ada pihak kepolisian dan TNI. Ada juga pemadam kebakaran, pihak BPBD juga ada. Kami sudah bentuk, hingga satuan bawah. Kita harapkan, tidak ada lagi pembakaran hutan di Kaltara ini,” pungkasnya. (*)


10 Ha Hutan di Bulungan Terbakar

Senin, 29/07/2019

Akibat pembakaran lahan, 10 hektare lahan Bulungan habis terbakar. ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.