Selasa, 13/08/2019

Tak Puas Punya Lima Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri

Selasa, 13/08/2019

Tersangka MN yang diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tak Puas Punya Lima Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri

Selasa, 13/08/2019

logo

Tersangka MN yang diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan kembali menangani kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur. Kali ini, tindak pidana pencabulan itu terjadi di Jalan Meranti, Tanjung Selor, Bulungan dengan tersangka berinisial MN.

Pria berumur 74 tahun itu diamankan, lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinsial N. Lebih parahnya lagi, N ternyata merupakan anak kandung MN sendiri. Akibat perlakuan tak senonoh dari sang ayah, N saat ini sedang hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit PPA, Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, akibat perlakuan yang didapatkan dari sang ayah, gadis berumur 16 tahun itu menjadi takut pulang ke rumahnya sendiri, sehingga pergaulan N tidak bisa terkontrol lagi.

Bahkan, dari pengakuan N, tidak hanya sang ayah yang telah menyetubuhinya, melainkan beberapa rekannya juga pernah menggaulinya. Akan tetapi, kata Lince, rekan dari N sendiri hanya dikenakan wajib lapor, lantaran tak ada unsur pidana.

“Dia (N) sampai takut untuk pulang ke rumah. Karena setiap pulang ke rumah, pasti digitukan (disetubuhi) oleh bapaknya. Makanya, hanya bapaknya saja yang kita amankan. Ada tiga rekannya yang kita periksa, memang mengaku sudah besetubuh dengan dia (N). Tapi berdasarkan pasal yang ada, tidak ada unsur pidananya. Karena memang, si N sendiri yang meminta kepada rekannya. Bahkan, kadang juga si N sendiri yang meminta,” kata Lince, Senin (12/8/2019).

Lince mengungkapkan, memang tidak diketahui siapa yang menghamili N. Lantaran, yang telah menyetubuhi N juga ternyata banyak orang. Bahkan, siapa yang terakhir, dari pengakuan korban juga sudah lupa. Akan tetapi, untuk sang ayah sendiri, memang melakukan persetubuhan itu dengan unsur paksa.

Bahkan, lanjut dia, istri MN sendiri pernah melihat kelakuan tersangka terhadap anaknya itu. Akibatnya, MN langsung menganiaya istrinya sendiri. Sedangkan, N mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.

“Pernah istrinya itu, lihat dia (MN) sama anaknya. Tapi, istrinya itu malah dipukuli sama dia. Dari keterangan yang kami dapatkan, istri terakhirnya ini merupakan istri ke limanya,” jelas Lince.

Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, MN ternyata juga pernah melakukan aksi bejatnya kepada anak keduanya yang merupakan kakak kandung N. Hanya saja itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, sang kakak korban sendiri, sudah berkeluarga dan kini tinggal bersama suaminya di daerah transmigrasi.

Lince menjelaskan, korban sebenarnya sudah tidak sekolah, dan hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun untuk pemulihan trauma masih dilakukan, karena hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat.

“Korban saat ini, tetap akan kita dampingi. Karena dia masih merasa trauma dengan kejadian ini,” jelasnya.

Ditambahkan MN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 82 Ayat 2 menjelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Kita sudah amankan (pelaku). Kalau sesuai dengan aturan, ancaman penjara bisa mencapai 20 tahun,” pungkasnya. (*)


Penulis: */Korankaltara

Tak Puas Punya Lima Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri

Selasa, 13/08/2019

Tersangka MN yang diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.