Rabu, 06/11/2019
Rabu, 06/11/2019
Ilustrasi/Internet
Rabu, 06/11/2019
Ilustrasi/Internet
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR, – Sudah berusia paruh baya, pria ini melakukan tindakan yang tak sepatutnya. Entah setan apa yang merasukinya, pria berinisial SA (50) warga Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur ini, tega mencabuli murid SD, sebut saja Mawar, 10 tahun. Kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan SA, kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang mengatakan, kelakuan tak senonoh yang dilakukan SA, terungkap setelah korbannya melaporkan ke orang tuanya. Karena merasa tak terima perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai sopir bus sebuah perusahaan yang tugasnya hanya mengantar dan menjemput anak sekolah yang orang tuanya sebagai pegawai di perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi SA dilakukan ketika ia menjemput korban bersama dengan teman-temannya di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Palas Timur pada Oktober lalu. Namun setelah menjemput korban dan rekannya, pelaku kembali menjemput murid yang berada di SD Tanjung Palas Timur. Diduga merasa bosan menunggu siswa SD, pelaku mengajak korban bersama rekannya berinisial SE untuk masuk ke kebun di samping sekolah. Ketika berada didalam kebun samping SD itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap RSA.
”Pada saat disamping sekolah itu, pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya,” kata Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Ipda M Patria Pratama kepada Koran Kaltara, Selasa (5/11/2019).
Lanjut Patria, setelah merasa berhasil melancarkan aksinya itu, pelaku kembali melakukan tindak pencabulan terhadap korban Mawar selang beberapa hari kemudian. Namun kali ini, pelaku mencabuli korbannya di semak-semak kebun kelapa sawit yang berada di desa itu. Saat itu, korban tidak hanya dicabuli oleh pelaku bahkan hingga disetubuhi. Untuk memperlancarkan aksinya yang kedua kali, pelaku berdalih jika ingin mengajak korbannya berjalan-jalan di area perkebunan kelapa sawit.
”Kalau yang keduanya itu, pelaku berbohong sama korban. Kalau dia (pelaku) sudah menangkap seekor burung. Nah disitu lah, si pelaku ini mengajak korbannya untuk jalan-jalan sambil melihat burung yang sudah ditangkapnya itu,” ungkapnya.
Kepolisian menduga, jika pelaku ini tidak mampu menahan nafsu birahinya. Karena, pelaku yang merupakan warga asal Makassar itu sudah berpisah dengan sang istri sejak tahun 2014 lalu. Namun pelaku dan istri tidak bercerai melainkan hanya berpisah, lantaran pelaku bekerja di Kaltara.
”Kalau dari penyidik, itu karena kebutuhan seksual dari pelaku. Karena, dari keterangan yang kami terima, ia sudah tidak tinggal bersama istrinya itu sejak tahun 2014. Ditambah lagi, wilayah pekerjaan yang cukup terisolir kemungkinan menjadi penyebab. Makanya dilampiaskan lah gairah seksnya itu ke anak-anak dengan memanfaatkan profesinya,” jelas Patria.
Lebih jauh dijelaskannya, atas kasus itu tentu akan memberikan dampak psikologis bagi si korban. Sehingga, dibutuhkan pendampingan yang maksimal dari orang tua maupun instansi terkait. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter : */Ramlan/KoranKaltara
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.