Senin, 19/06/2017

Disperindagkop Tak Temukan Mi Korea

Senin, 19/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disperindagkop Tak Temukan Mi Korea

Senin, 19/06/2017

TARAKAN- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara dan Disperindagkop Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah supermarket yang ada di Tarakan. Dalam sidak ini, selain mengawasi makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluwarsa, Disperindagkop juga melakukan pemeriksaan terhadap mi instan asal Korea Selatan yang menjadi trend saat ini.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara, Arifuddin saat ditemui usai memimpin sidak, Senin (19/6) kemarin menuturkan tak menemukan mie asal Korea seperti Mi Samyang, Mie Nongshim dan Otodik dengan nama produk mie instan udong dan kimchi.

“Ternyata, setelah kita melakukan sidak ke semua daerah di Kaltara, tetapi memang tidak kita temukan seperti yang dilarang. Memang produk korea, tetapi beda merk dan mirip. Kalau untuk membedakan, tulisan korea tapi beda merk dan ada tulisan di impor Indonesia dan ada label halal, itu boleh beredar,” katanya.

Pengawasan yang difokuskan, kata dia adalah makanan dan minuman yang kadaluwarsa. Dikhawatirkan beredar karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi di menjelang Idulfitri. “Konsumen dilindungi, jangan sampai merugikan konsumen seperti yang diatur dalam Undang undang No 8 Tahun 1969 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Dari beberapa sidak di daerah, ia mengaku sejauh ini memang ada temuan. Namun, hanya berupa barang kadaluwarsa dan langsung dimusnahkan ditempat, diantaranya, roti merk terkenal dan kecap. “Razia atau sidak ini sebenarnya kita sudah agendakan untuk rutin melaksanakan pengawasan dilapangan. Tapi, karena ini menjelang Lebaran, jadi kita intensifkan pengawasan, jangan sampai nanti banyak permintaan, kita khawatirkan itu dipasaran beredar barang expired yang sengaja dilakukan pedagang,” ungkap Arifuddin.

Rencananya, dalam sidak selanjutnya Disperindagkop akan mengajar tim untuk bekerja sama diantaranya Dinas Tanaman Pangan, Satpol PP, Polres Tarakan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan.

“Itu tim kita, jadi kalau menyangkut makanan nanti Dinas Kesehatan yang menindaklanjuti, khusus dimasalah barang pokok seperti minyak goreng, gula dan sebagainya nanti Disperindagkop yang berperan. Kemudian kalau ditemukan ada pidana, nanti akan kita serahkan ke penyidik di Polres Tarakan,” tegasnya.

Namun, jika ternyata ditemukan ada barang kadaluwarsa, biasanya Disperindagkop hanya memberikan teguran lisan, jika masih kedapatan menjual barang kadaluwarsa akan dikirimkan teguran tertulis hingga 3 kali, tetap tidak mengindahkan baru akan dibawa ke ranah hukum.

“Biasanya, kita hanya berikan teguran lisan saja. Karena, temuannya masih dalam lingkup kecil, jadi kita minta pedagang memusnahkan atau mereture ke distributor. Sidak ini juga nanti akan kita lakukan ke distributor untuk kita pantau,” tutupnya. (saf/mus217)


Disperindagkop Tak Temukan Mi Korea

Senin, 19/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.