Senin, 08/01/2018

Verifikasi Faktual Parpol Sampai 12 Januari

Senin, 08/01/2018

Verifikasi: KPU melakukan verifikasi faktual kepada Parpol.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Parpol Sampai 12 Januari

Senin, 08/01/2018

logo

Verifikasi: KPU melakukan verifikasi faktual kepada Parpol.

TANA PASER – Tahapan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap empat partai politik (Parpol) masih berjalan. Kegiatan verifikasi Faktual ini akan digelar sampai 12 Januari 2018. 

Adapun yang diverifikasi faktual adalah pengurus dan keanggotaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual. Sementara ini masih ada dua Partai Politik (Parpol) yang masih harus melakukan perbaikan.

Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan,  tim verifikasi sudah melaksanakan tahapan verifikasi faktual pengurus. Ada dua parpol yang masih harus melengkapi kekurangan yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Eka menjelaskan,  dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh partai politik. Di antaranya, kepesertaan wanita minimal 30 persen dalam kepengurusan. 

Keberadaan pengurus inti meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara, kelengkapan kesekretariatan di antaranya harus ada surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh kecamatan/desa. 

Ada juga surat dari ketua parpol yang menyatakan, tempat tersebut difungsikan sebagai kantor atau sekretariat parpol sampai pada pelantikan legislatif mendatang

“Namun ketika selesai melaksankan Verifikasi Faktual nanti ternyata masih ada yang belum terpenuhi KPU masih akan memberikan kesempatan kepada pengurus parpol untuk melakukan perbaikan sampai pada 12 Januari 2018,” imbuhnya. 

 “Ada empat parpol yang harus diverifikasi yaitu, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Berkarya, selain itu masih ada satu partai lagi yang diverifikasi yaitu PKPI. Karena tahun lalu sempat tidak lolos atau tidak terdaftar di pusat,” pungkasnya. (dc1217)


Verifikasi Faktual Parpol Sampai 12 Januari

Senin, 08/01/2018

Verifikasi: KPU melakukan verifikasi faktual kepada Parpol.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.