Selasa, 13/02/2018

Kampung Mului Diusulkan Jadi Kawasan Adat

Selasa, 13/02/2018

CALON KAWASAN ADAT: Kunjungan Camat Muara Komam ke Kampung Mului.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kampung Mului Diusulkan Jadi Kawasan Adat

Selasa, 13/02/2018

logo

CALON KAWASAN ADAT: Kunjungan Camat Muara Komam ke Kampung Mului.

TANA PASER - Keinginan warga Paser menjadikan kampung mereka ditetapkan sebagai kawasan adat yang menjunjung tinggi hukum-hukum adat diapresiasi pemerintah. Beberapa waktu lalu, Camat Muara Komam mengunjungi Kampung Mului di Desa Swan Slotung Kecamatan Muara Komam pada Jumat (8/2).

Camat Muara Komam Abdul Rasyid mengatakan akan mengusulkan agar Kampung Mului ini bisa ditetapkan sebagai kampung adat. “Nanti akan kita coba usulkan berdasarkan beberapa kriteria apa yang terdapat dan dilestarikan di Kampung Mului ini agar menjadi kampung adat,” jelas Rasyid.

Dia juga telah melakukan identifikasi tapal batas yang akan dijadikan hutan adat atau petunjuk masyarakat Kampung Mului. “Berdasarkan usulan warga, kami mengambil tapal batas di daerah setempat agar batas hutan adat nantinya bisa jelas,” ujarnya.

“Kepala adat meminta kepada kami agar bisa segera menetapkan kampung Mului sebagai kampung adat, agar hutan yang ada bisa terjaga dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Selain hutan yang masih asri, beber Rasyid, warga Kampung Mului juga masih menyimpan benda-benda pusaka peninggalan leluhur dan alat transportasi zaman dulu yang digunakan untuk mengangkut hasil pertanian. Ada juga kalender bintang untuk mengukur waktu saat bercocok tanam ditambah lagi dengan berbagai aktivitas seperti kegiatan adat istiadat.

 “Kampung Mului ini bisa menjadi contoh bagi desa lain untuk menetapkan kawasan hutan adat dengan menjaga kawasan hutannya tetap lestari beserta ekosistemnya,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan, Kampung Mului tersebut memang bisa diusulkan sebagai Masyarakat Hukum Adat. “ Berdasarkan kriteria yang ada memang bisa diusulkan sebagai MHA namun masih ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi panitia terutama peta wilayah adat, setelah dilengkapi baru panitia bisa mengusulkan,” jelas Fathur. (dc1217)

Kampung Mului Diusulkan Jadi Kawasan Adat

Selasa, 13/02/2018

CALON KAWASAN ADAT: Kunjungan Camat Muara Komam ke Kampung Mului.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.