Selasa, 15/05/2018
Selasa, 15/05/2018
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin
Selasa, 15/05/2018
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin
PENAJAM – Aparatur Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan meskipun sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadan 1439 Hijriyah.
Keputusan itu mengacu dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 5 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, Polri dan TNI pada bulan Ramadhan dan surat dari edaran Sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 061.2/2179/B.Org tentang ketentuan jam kerja ASN.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin menyatakan pegawai pemerintahan akan tetap masuk kerja selama lima hari, namun terdapat perubahan dalam jam kerja.
“Jam kerja kita tetap lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis pukul 08:00-15:30 Wita, kecuali SKPD seperti Rumah Sakit maupun Puskesmas itu enam hari namun waktu kerjanya hanya sampai jam 14:00 Wita, kemudian Jumat itu 08:00-11:00 Wita,” ungkapnya, Senin (14/5).
Meskipun adanya perubahan jam kerja dilingkungan pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah akan tetap memperlakukan pemberian insentif kepada pegawai berdasarkan kinerja. “Tetap diberlakukan, nantinya kan waktu absensi sidik jarinya dapat diubah,” ujarnya.
Alimuddin berharap Aparatur Sipil Negara tetap masuk kerja sepeti hari biasanya meskipun dalam keadaan sedang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan mengenai penerapan pemberian insentif berdasarkan kinerja sejauh ini, bahwa masih terdapat beberapa pegawai yang tidak masuk bekerja dengan tepat waktu. “Iya masih ada pegawai yang tidak tepat waktu, tapi ada perubahan dari sebelum-sebelumnya,” tutupnya. (wn1017).
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.