Rabu, 16/05/2018

Sengketa Balon DPD, Bawaslu Berikan Waktu 1 x 24 Jam

Rabu, 16/05/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sengketa Balon DPD, Bawaslu Berikan Waktu 1 x 24 Jam

Rabu, 16/05/2018

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Dua bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel (Pemohon) menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1 x 24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan dalam sidang pembuktian.

“Tadi (kemarin,Red) adalah proses pembuktian dari pemohon dan mendengar jawaban dari termohon. Bukti surat yang dilayangkan atau diajukan oleh pemohon dan termohon masih ada kekurangan. Jadi, besok (hari ini, Red.) kita akan kembali menggelar sidang pembuktian,” kata Komisoner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, saat ditemui usai sidang kemarin. 

Kata dia, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti didalam persidangan, namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Karena tidak cukup bukti, pemohon dan termohon dipersilahkan untuk melakukan perbaikan. Menurutnya bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, alat bukti harus disebutkan dalam sidang pembuktian.

“Dari pemohon, bukti surat yang diajukan itu tidak dirinci. Mereka menghadirkan banyak bukti. Tapi, yang masuk dalam list pembuktian cuma ada enam. Sementara kami hitung itu banyak. Dan  kalau termohon, kekuranganya sama, tapi tidak sebanyak pemohon kekurangan tanda terimanya yang diperiksa oleh pemohon.”katanya

“Ini kesempatan terahir yang kita berikan untuk pemohon dan termohon. Sebab, Kamis ini rencanya kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari  pemohon dan termohon,”tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dua bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim menjalani sidang sengketa penjaringan Balon DPD RI. Senin (14/5) kemarin di Sekretariat Bawaslu Kaltim, di Jalan MT Haryono. Dua orang tersebut yang menjadi (Pemohon) yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel. Dua orang balon DPD ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI- nya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. (sab)


Sengketa Balon DPD, Bawaslu Berikan Waktu 1 x 24 Jam

Rabu, 16/05/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.