Kamis, 17/05/2018
Kamis, 17/05/2018
Edy Russani
Kamis, 17/05/2018
Edy Russani
SAMARINDA - Sekretaris DPD Demokrat Kaltim, Edy Russani mengaku belum mengarah untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas meninggalnya Wakil Ketua II DPRD Berau dari Partai Demokrat, Anwar. Sebab, diakui Edy keluarga korban masih berduka.
Diketahui, Wakil Ketua II DPRD Berau yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Berau, Anwar, menghembuskan nafas terakhir di usia 46 tahun, setelah mendapat serangan jantung, Selasa (8/5) lalu.
Anwar tutup usia saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, yakni ketika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Kaltim di Samarinda.
“Ini masih suasana duka untuk keluarga korban (Anwar), jadi kita tunda dulu proses PAW-nya. “kata Edy.
Meski demikian, Edy mengaku tetap akan melakukan PAW tersebut. Namun, kata dia masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan proses PAW.
“Tetap akan kita proses. Tinggal menunggu waktu aja,” pungkasnya.
PAW untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2017. Yakni di pasal 5 yang menerangkan anggota legislatif yang berhenti antarwaktu karena tiga hal. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pada proses PAW, ada prosedur-prosedur yang harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 6 dalam PKPU Nomor 6. Yakni adanya penyampaian dari Ketua DPRD Berau mengenai meninggalnya Anwar yang disertai surat pernyataan meninggal atau kematian dari pihak terkait.
Kemudian, mengacu pada Pasal 9 ayat 1, anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana pasal 5, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik sama dan dapil yang sama. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.