Kamis, 17/05/2018
Kamis, 17/05/2018
ilustrasi
Kamis, 17/05/2018
ilustrasi
BALIKPAPAN – Seorang kakek berusia 67 tahun ditangkap polisi atas tudihan mencabuli tetangganya yang masih berusia sembilan tahun.
Aksi bejat MS, kakek yang tinggal di Jl Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota ini terendus ketika ketika pada Jumat (11/5) lalu, korban sebut saja Anggrek mengeluh kesakitan di bagian kemaluan kepada ibunya. Dengan polos, bocah malang itu juga menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan aksi cabul sang kakek ke ke Unit Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Balikpapan. “Benar kami sudah mengamankan pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka, saat ini masih kita mintai keterangan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Ruslaeni.
Dia menuturkan pelaku merupakan tetangga korban yang biasa dekat dengan anak-anak kecil. “Pada waktu itu ibu korban merasa curiga dengan anaknya karena sepulang bermain menangis. Kemudian ibu korban memeriksa kemaluan korban dan ditemukan bercak darah,”katanya.
Modus sang kakek untuk melancarkan aksi tidak patut ditiru tersebut dengan mengajak bermain. Setelah situasi lengang, kakek kelahiran Balikpapan 31 Desember 1951 menyetubuhi korban di dalam rumahnya. “Saat ini masih kita dalami, berdasarkan pengakuan korban sudah tiga kali dicabuli. Namun saat ini masih kita gali lagi keterangan dari tersangka,”tandasnya.
Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.