Jumat, 18/05/2018

Kompak Edarkan Sabu, 3 Orang Masuk Bui Sama-sama

Jumat, 18/05/2018

ILUSTRASI petugas kepolisian menunjukkan barnag bukti narkoba. ( HANDOUT/REPUBLIKA.CO.ID )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kompak Edarkan Sabu, 3 Orang Masuk Bui Sama-sama

Jumat, 18/05/2018

logo

ILUSTRASI petugas kepolisian menunjukkan barnag bukti narkoba. ( HANDOUT/REPUBLIKA.CO.ID )

BALIKPAPAN - Anggota Opsnal Polsek Balikpapan Barat meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (16/5) dini hari. Tiga pelaku masing-masing H (22), U (23) dan IK (34), semuanya tercatat tinggal di Balikpapan Barat. 

Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Pandansari, bakal dilakukan transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengamankan tiga tersangka,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, dalam keterangannya kemarin.

Petugas mulanya menangkap dua tersangka H dan U, saat keduanya berboncengan dengan sepeda motor KT 5922 ZH dan melintas di kawasan Jalan Pandasari Dalam, RT 32 Kelurahan Margasari, sekira pukul 00.10 Wita.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka U membuang barang bukti ke semak-semak. “Saat mencoba kami amankan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu 0,40 gram. Tapi berhasil diamankan anggota,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial IK, tidak jauh dari lokasi penangkapan H dan U.

“Untuk barang bukti sabu dari tersangka H. Kemudian diberikan ke tersangka U. Dari pengakuan U, dia disuruh IK untuk mencarikan sabu dengan diberikan uang Rp200 ribu untuk membeli sabu yang dimaksud,” terang Putu.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat, beserta barang bukti. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami amankan satu paket sabu seberat 0,14 gram, satu HP Samsung dan sepeda motor IK yang digunakan untuk mencari sabu. Ketiganya kami jerat pasal 114 sub 112 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara,” tandasnya. (yud)


Kompak Edarkan Sabu, 3 Orang Masuk Bui Sama-sama

Jumat, 18/05/2018

ILUSTRASI petugas kepolisian menunjukkan barnag bukti narkoba. ( HANDOUT/REPUBLIKA.CO.ID )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.