Sabtu, 19/05/2018

Berbulan-bulan Mangkir Dari Tugasnya, Pejabat Bapelitbang Terancam Pemecatan

Sabtu, 19/05/2018

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berbulan-bulan Mangkir Dari Tugasnya, Pejabat Bapelitbang Terancam Pemecatan

Sabtu, 19/05/2018

logo

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memanggil Aparatur Negeri Sipil (ASN) eselon III  yang ditempatkan di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) untuk dimintai klarifikasi lantaran telah berbulan-bulan mangkir dari tugasnya.

Pegawai yang menduduki jabatan sebagai Kabid Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Kabupaten PPU itu sudah mulai tidak masuk bekerja sejak Agustus 2017 lalu hingga Mei 2018.

Pada 2017 lalu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU sempat memberikan hukuman melalui Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, karena mendapatkan laporan sudah 86 hari mengabaikan tugasnya sebagai ASN dan pada saat itu bersangkutan hanya diberikan sanksi ringan, namun hal itu tidak seolah-olah tidak dihiraukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menyatakan Bapelitbang Kabupaten PPU sudah menjalankan mekanisme dan melimpahkan permasanlahan itu kepada BKPP PPU, sehingga ASN tersebut akan dimintai keterangan. “Senin nanti akan panggil yang bersangkutan untuk di konfirmasi alasan selama ini dia tidak masuk bekerja,” ungkapnya, Jumat (18/5).

Lanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pemecatan kepada oknum pegawai tersebut jika seluruh persyaratan memenuhi unsur terlebih pegawai tersebut tidak masuk bekerja kurang lebih selama 10 bulan. “Sanksinya yah pemberhentian kalau memenuhi kategori persyaratan,” ucapnya. 

Pemerintah daerah setempat juga akan memberikan sanksi pemecatan kepada sejumlah pegawai yang dinilai telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, bahkan sekretaris daerah telah memberikan persetujuan pemberhentian kepada salah satu oknum ASN yang bekerja disalah satu SKPD di wilayah setempat.

“Ada beberapa ASN yang indisipliner, tidak mematuhi ketentuan hari kerja, termasuk tadi (kemarin,Red.) saya sudah berikan paraf pemberhentian,” tutupnya. (wn1017)

Berbulan-bulan Mangkir Dari Tugasnya, Pejabat Bapelitbang Terancam Pemecatan

Sabtu, 19/05/2018

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.