Senin, 21/05/2018

Razia Satpol PP Samarinda Temukan Sejumlah Warnet dan Cafe Bandel

Senin, 21/05/2018

TERJARING RAJIA : Sebanyak 20 pemuda terjaring razia oleh Satpol PP di sejumlah lokasi, warnet, cafe dan tempat spa. Mereka dinilai melanggar surat edaran wali kota yang melarang tempat hiburan selama Ramadan. (dor / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Razia Satpol PP Samarinda Temukan Sejumlah Warnet dan Cafe Bandel

Senin, 21/05/2018

logo

TERJARING RAJIA : Sebanyak 20 pemuda terjaring razia oleh Satpol PP di sejumlah lokasi, warnet, cafe dan tempat spa. Mereka dinilai melanggar surat edaran wali kota yang melarang tempat hiburan selama Ramadan. (dor / korankaltim)

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda merazia sejumlah cafe, tempat spa dan warung internet (warnet) di beberapa tempat di Samarinda, Sabtu (19/5) malam. 

Aparat penegak Perda ini hendak memastikan Surat Edaran Wali Kota nomor 503/0970/126 tentang Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) dipatuhi. Faktanya, surat erdaran itu masih dilanggar.

Hasilnya, petugas masih menemukan masih ada pelanggaran yang terjadi. “Ini banyak sekali kafe-kafe yang melanggar aturan, misalnya mereka melakukan live music, itu tidak diperkenankan, apapun bentuknya,” kata Kasi Operasional Satpol PP Samarinda, M Teguh Setia Wardhana, kemarin.

“Apalagi buka sampai jam 04.00 Wita, kami temukan ada yang buka sampai jam 4 subuh. Aturan di sini jelas, cafe itu (selama Ramadan) bukanya jam 17.00 Wita sampai jam 00.00 Wita,” ujarnya. 

Beberapa warnet juga ditemukan buka telah melebihi batas waktu, yakni pukul 00.00 Wita selama Ramadan. 

Satpol PP akan memberikan surat peringatan buat pelaku usaha yang melanggar. “Sanksi tegasnya, kami panggil mereka yang melangar, Kami akan berikan surat peringatan (SP) 1, kalau nanti melanggar sampai SP 3, itu bisa kami akan tutup, kami akan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata,” ucap Teguh. 

Teguh memastikan surat edaran wali kota tersebut telah sampai ke tempat-tempat hiburan tersebut sebelum awal Ramadan.

Pantauan media ini, Satpol PP Samarinda memulai razia cafe dan sebuah tempat spa di Jalan Gatot Subroto, lanjut merazia cafe Jalan S Parman, lalu ke Jalan Bukit Alaya dengan sasaran kafe dan tempat spa, cafe dan warnet di Jalan AW Sjahranie dan Jalan Insinyur Juanda serta warnet di Jalan KS Tubun. Mereka juga mengamankan sebanyak 20 orang pengunjung kafe dan warnet yang tidak bisa menunjukkan KTP saat diperiksa. 

“Mereka yang tidka ber KTP ini akan kita data dan kita bina,” demikian Teguh. (dor)


Razia Satpol PP Samarinda Temukan Sejumlah Warnet dan Cafe Bandel

Senin, 21/05/2018

TERJARING RAJIA : Sebanyak 20 pemuda terjaring razia oleh Satpol PP di sejumlah lokasi, warnet, cafe dan tempat spa. Mereka dinilai melanggar surat edaran wali kota yang melarang tempat hiburan selama Ramadan. (dor / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.