Selasa, 22/05/2018
Selasa, 22/05/2018
SUYANTO
Selasa, 22/05/2018
SUYANTO
PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melakukan perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama di KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan format penghayat kepercayaan telah diakui pada 2017 lalu, namun ia belum dapat memastikan perubahan format penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama yang terdapat di KTP-el.
“Belum ada perubahan format KTP-el, kita belum melakukan rapat koordinasi, karena ini masih dibahas ulang kembali, jadi KTP-el masih gunakan format KTP lama,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/5) Kemarin.
Lanjutnya, selama ini, format yang terdapat di KTP hanya kolom ‘Agama’. Namun, jika sudah diputuskan oleh pemerintah, akan berganti menjadi ‘Agama/Kepercayaan’ dengan menulis agama yang diakui pemerintah. Sementara untuk aliran kepercayaan hanya bertuliskan ‘Penghayat Kepercayaan’.
“Mungkin setelah rakor itu baru ada perubahan, tetapi hanya tambahan penghayat kepercayaan saja, warna maupun yang lain-lainnya tetap sama,” jelasnya.
Dimasukkannya penghayat kepercayaan di dalam kolom e-KTP adalah buah Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga Indonesia merupakan salah satu bentuk pengakuan negara atas perlindungan kepercayaan Warga Negara Indonesia tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.