Selasa, 22/05/2018
Selasa, 22/05/2018
SURODAL
Selasa, 22/05/2018
SURODAL
PENAJAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Kepala Bidang di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam hukuman berat berupa pemecatan.
“Secara aturan memang dapat (pemecatan), tetapi kita akan tetap melakukan pembinaan dan sebagainya,” ungkap Kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten PPU, Surodal ketika ditemui, Senin (21/5), kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, pemberian sanksi berat dapat dilakukan jika tidak masuk bekerja selama 46 hari dalam kurun waktu setahun.
Namun, pegawai berinisial CNS itu sudah tidak masuk bekerja tanpa keterangan dan mengabaikan tugasnya sebagai ASN mulai Agustus 2017 hingga penghujung Mei 2018 ini. Oknum pegawai itu juga telah berulang kali diberikan teguran oleh pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Surodal juga membantah adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut meski secara aturan telah dapat diberhentikan. “Tidak ada (keistimewaan), proses akan kita tetap jalankan” ujarnya.
Pegawai tersebut telah memenuhi unsur pemberian sanksi berat berupa pemecatan atau penurunan pangkat. Namun menurut dia, sanksi baru akan diketahui setelah pihak dari inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Sudah akan segera dilakukan, nanti nama-nama tim akan masuk kepada kami, kemudian draf dibuat,” bebernya.
CNS sendiri mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk bekerja itu karena dipengaruhi oleh beberapa sebab. Salah satunya karena mengalami musibah patah kaki berapa waktu lalu.
“Saya sudah sampaikan semua kepada Asisten III Setkab PPU, alasan saya tidak masuk selama satu tahun, pertama karena orang tua saya meninggal kedua karena kaki patah maupun masalah psikologis, sudah saya sampaikan semua beserta surat dokternya,” jelasnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.