Jumat, 25/05/2018
Jumat, 25/05/2018
ilustrasi/net
Jumat, 25/05/2018
ilustrasi/net
TENGGARONG - Gugatan 501 karyawan PT MSP Group di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memasuki sidang perdana, Rabu (23/5) lalu.
Karyawan menggugat PT MSP Group karena tidak membayarkan hak berupa gaji selama 10 bulan lamanya sebesar Rp56 Miliar. Selain itu, status karyawan juga tidak ada kejelasan, apakah masih bekerja atau di PHK oleh perusahaan.
“Untuk sidang perdana sudah dimulai di PN Tenggarong,” kata kuasa hukum karyawan, Dony Setio Budi.
Sidang gugatan karyawan ini sendiri dipimpin langsung Ketua PN Tenggarong, Makmur. “Agenda sidang perdana ini hanya pemanggilan penggugat yakni karyawan dan tergugat yakni manajemen PT MSP Group,” katanya, kepada Koran Kaltim, Kamis (24/5).
Menurutnya, gugatan 501 karyawan PT MSP Group pada Selasa (15/5) lalu lewat kuasa hukumnya yang tergabung dalam Dony Law Office yakni Dony Setio Budi, Andi Syamsualam, Hermon Yari dan Rustani.
“Nomor register perkara nomor 45/Pdt.G/2018/PN.Trg perihal gugatan pengakuan utang dan kesanggupan membayar utang,” kata Dony Setio Budi, ketua tim kuasa hukum menambahkan.
Menurutnya, semua kliennya bekerja di 7 perusahaan yang tergabung dalam grup PT MSP, rinciannya di PT KIU ada 20 orang, PT KTSP ada 43 orang, PT KSP ada 54 orang, PT MSK ada 65 orang, PT ada KBP 67 orang, PT SKP ada 109 orang dan PT MSP ada 136 orang.
Menurutnya, PT MSP sebagai debitur digugat oleh 501 karyawannya sebesar Rp 56 miliar lebih. Sebab, hak 501 karyawan tersebut tidak dibayarkan selama 10 bulan lamanya. Selain itu, tuntutan ini juga untuk memperjelas status karyawan, apakah masih sebagai karyawan PT MSP atau di-PHK. “Sidang selanjutnya nanti akan digelar 31 Mei 2018,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.