Jumat, 25/05/2018
Jumat, 25/05/2018
Jumat, 25/05/2018
SENDAWAR – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kutai Barat (Kubar) mengumumkan bahwa besaran (kadar) Zakat Fitrah Kubar pada tahun ini telah ditetapkan melalui rapat pada Selasa (15/5) lalu.
Rapat penentuan kadar (besaran) zakat fitrah Kubar tahun 2018 tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama para tokoh agama Islam, tokoh masyarakat, serta ormas keagamaan. Kadar Zakat Fitrah dalam Wilayah Kabupaten Kubar ditetapkan dengan 4 kategori/pilihan.
“Kadar zakat fitrah sesuai ketentuan Peraturan Agama Islam adalah 2,5 kilo gram (kg) dari makanan pokok (beras) yang kita makan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kubar H Muhammad Isnaini kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Jumat (25/5).
Dia menjelaskan, empat pilihan yang sudah disepakati juga ditetapkan dengan nilai uang. “Tertinggi sebesar Rp 40 ribu, kedua Rp 35 ribu, ketiga Rp 30 ribu, dan yang terendah yaitu Rp 25 ribu,” ucapnya.
snaini juga mengungkapkan, selain zakat fitrah, dalam rapat bersama tersebut telah diputuskan pula besaran fidyah (pengganti puasa bagi orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa karena sesuatu dan lain hal).
“Berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin sebesar 1 mug (0,6) kg, atau sama dengan 3/4 liter beras,” jelasnya. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.