Kamis, 27/07/2017

Kementerian Pertimbangkan Keluarkan Izin

Kamis, 27/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kementerian Pertimbangkan Keluarkan Izin

Kamis, 27/07/2017

SANGATTA – Keinginan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) Ismunandar untuk membangun tujuh lokasi pasar di kawasan Transmigarasi, mendapat angin segar, setelah Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memberikan lampu hijau terkait usulan tersebut. Apalagi, dana pembangunan pasar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jendral (Dirjen) Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDT, Nurdin, mengatakan, perencanaan tersebut bisa saja trealisasi selama tidak adanya permasalahan. “Sepanjang tidak ada masalah pasti dikabulkan. Kan dana pembangunannya juga bersumber dari APBN, tentu akan didukung,” ujar Nurdin, saat berkunjung ke Kutim, pekan lalu.

Saat ini pihaknya masih melakukan survei terhadap lokasi pembangunan pasar yang diusulkan tersebut. Minimal, lahan yang dibutuhkan untuk setiap pasar rakyat seluas satu hektar. “Itu sebabnya kami datang untuk meninjau langsung lokasinya. Sehingga bisa jadi pertimbangan untuk mengeluarkan ijinya,” sebutnya.

Selain itu, kedatangan Nurdin bersama   Direktur Promosi,  Heryanto, Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi, Titi Wahyuni, Direktur Sarana Prasarana Kawasan Transmigrasi, Rosidah ini, untuk mendalami beberapa masalah ketransmigrasian yang terjadi di Kutim. Seperti masalah 300 KK warga transmigrasi yang  bermasalah dengan perusahaan kayu. Termasuk lahan warga transmigrasi di Bengalon yang menjadi areal perkebunan karet.

“Kami juga datang untuk mengecek Kawasan Transmigrasi Mandiri (KTM) Maloy di Kecamatan Kaliorang. Karena dilahan itu, terdapat lahan seluas 127 HA berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL). Dan lahan itu harus diamankan sehingga tidak melebar dan diklaim  masyarakat,” kata mantan Kepala Bappeda Kutim ini. (yul1116)


Kementerian Pertimbangkan Keluarkan Izin

Kamis, 27/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.