Senin, 19/06/2017

Bupati-Walikota Tidak Perlu Mundur

Senin, 19/06/2017

Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati-Walikota Tidak Perlu Mundur

Senin, 19/06/2017

logo

Viko Januardhy

SAMARINDA – Pemilihan Gubernur Kaltim 2018, semaraknya mulai memanas dengan banyaknya muncul nama-nama kepala daerah aktif yang menjabat sebagai bupati dan walikota. Ada Syaharie Jaang (Wali Kota Samarinda), Yusran Aspar (Bupati PPU) bahkan Rita Widyasari (Bupati Kukar) dan Rizal Effendy (Wali Kota Balikpapan) sebagai calon gubernur yang memastikan langkahnya bertarung pada perebutan kursi Kaltim1. Untuk calon wakil gubernur ada nama Nusyirwan Ismail yang aktif menjabat Wakil Wali Kota Samarinda.

Munculnya nama-nama pejabat aktif ke permukaan dalam kontestasi menimbulkan tanya, apakah mereka harus mundur dari jabatannya atau tidak?

Tampilnya para pejabatan kepada daerah aktif tak pernah diarang. Aturan di Indonesia mengamini nita mereka. Aturan tentang pilkada tegas, tak melarangnya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 4 Ayat 1 huruf o kepala daerah (bupati atau walikota) yang mencalonkan diri lalu dinyatakan tidak menang atau kalah, maka bisa menjabat kembali. Namun, sejak masa pencalonan kepala daerah yang bersangkutan harus mengurus cuti.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan yang wajib mundur dari jabatannya adalah kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri ke daerah lain.

“Dari ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf o menjelaskan untuk yang saat ini menjabat sebagai bupati-wakil bupati  ataupun walikota-wakil walikota di Provinsi Kaltim yang akan maju mencalonkan diri di pilgub Kaltim 2018 tidak harus mundur dari jabatannya. Dia cukup cuti diluar tanggungan negara selama masa kampaye,” kata Viko, kepada Koran Kaltim, kemarin.

Viko menjelaskan P-KPU nomor 9 tahun 2016 merupakan aturan perubahan atas P-KPU nomor 9 tahun 2015 tetang Pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah tentang bupati-wali kota. Selain itu, lanjut dia, aturan ini merupakan revisi P-KPU nomor 12 tahun 2015 tentang bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berbeda harus berhenti dari jabatanya sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurut dia, aturan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) - sebelumnya PNS. Dari sederet nama bakal calon ada nama Rusmadi, yang saat ini menjabat Sekretaris Pemprov Kaltim. Menurut Viko, bagi ASN tetap harus mundur dari kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon.

“Kalau untuk PNS wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon gubernur di KPU. Sementara bupati/walikota cukup cuti saja setelah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. (sab)


Bupati-Walikota Tidak Perlu Mundur

Senin, 19/06/2017

Viko Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.