Sabtu, 23/12/2017

Sehari, 2 Transaksi Narkoba Digagalkan

Sabtu, 23/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sehari, 2 Transaksi Narkoba Digagalkan

Sabtu, 23/12/2017

BONTANG – Hanya dalam sehari Polsek Muara Badak berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Sehingga, sabu seberat 7,89 gram dari TKP pertama serta sabu seberat 88,9 gram berhasil diamankan dan gagal diedarkan.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan laporan masyarakat ada transaksi narkoba di Hotel Leo Patra, Jalan S Hasanddin, Desa Badak Baru.

Mendapatkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Yayak Winarto langsung melakukan pengintaian dan ternyata di kamar nomor 5 ada transaksi mencurigakan. Tidak ingin buruan lepas, petugas langsug masuk ke dalam kamar tersebut dan mendapati 2 orang lawan jenis, FS (26) dan SK (20) bersama barang bukti sabu seberat 7,89 gram.

“Unit reskrim pun melakukan penangkapan terhadap keduanya karena setelah digeledah terdapat 8 poket narkotika jenis sabu seberat 7,89 gram serta barang bukti lainnya,” kata Dedi Agustono.

Petugas juga menyita sebuah tas gendong warna coklat, 18 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok pipet plastik warna hita, 1 buah sendok  pipet plastik warna putih, serta 1 unit hp merk Samsung jenis lipat warna hitam. “Keduanya kami bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Selang beberapa jam kemudian, petugas kembali mengamankan SB (38). SB diamankan lantaran diduga Bandar yang menjual barang haram tersebut, di rumahnya sendiri, di Jalan H Ismail RT 01 Kampung Dagang, Desa Muara Badak Ilir.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu sebanyak 88,9 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.840.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu. “Ternyata di dalam rumah tersebut terdapat tersangka SB dengan barang bukti sabu seberat 88,9 gram dan uang tunai 1.840.000. Tersangka dan barang bukti pun langsung kami amankan,” bebernya.

Hasil penggeledahan pun, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak pasta gigi warna merah putih yang berisi 2 poket seberat 88,9 gram, 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp 1.840.000, 1 unit HP merk Prince warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam merk Eiger, 1 buah bong/ alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah selang plastik warna merah hitam, 1 buah sedotan plastik warna biru, 1 buah sendok takar warna putih bening.

“Saat ini prosesnya masih penyidikan,” ungkapnya. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cil)

Sehari, 2 Transaksi Narkoba Digagalkan

Sabtu, 23/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.