Sabtu, 23/12/2017
Sabtu, 23/12/2017
KONSULTASI PUBLIK: Proyek smart city masih butuh konsultasi publik.
Sabtu, 23/12/2017
KONSULTASI PUBLIK: Proyek smart city masih butuh konsultasi publik.
TANA PASER–Perjalanan mega proyek Smart City di Tanjung Harapan ternyata belum berjalan mulus. Hal ini terlihat dengan digelarnya konsultasi Publik oleh unsur Pemerintah pada Kamis (21/12). Di tempat lain juga dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan Tokoh Masyarakat Tanjung Harapan.
Kedua kegiatan ini membahas pembangunan Pelabuhan Tipe A di Tanjung Harapan yang merupakan bagian dari megaproyek smart city. Dalam konsultasi publik blok pengelolaan cagar alam Teluk Apar ini dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Paser yaitu Bina Ekonomi II, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan perwakilan Kecamatan Tanjung Harapan. Selain itu ada tiga kepala desa yang hadir yaitu Kepala Desa Lori, Selengot dan Tanjung Aru.
Salah satu hal yang sempat mengemuka adalah tentang rencana pembangunan pelabuhan tipe A di Tanjung Harapan yang merupakan bagian dari mega proyek smart city.
Kepala Resor Cagar Alam Teluk Apar mengatakan bahwa lahan seluas sekitar 400 hektare yang di antaranya akan menjadi lokasi pembangunan pelabuhan harus diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menperoleh persetujuan.
Kepala Subbagian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bina Ekonomi II Arya Widiyasa ST mengatakan pada dasarnya masyarakat meminta pemukiman lahan garapan dan lainnya dapat dikeluarkan dari cagar alam Teluk Apar.
Setelah konsultasi publik ini selesai masih akan dilaksanakan beberapa agenda guna menyelaraskan dan mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan smart city tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik ini, Balai KSDA Kalimantan Timur akan melakukan sosialisasi terkait blok-blok yang telah diancang-ancang untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Arya.
“Selain itu perlu ada penyelarasan peta blok dengan peta enclave dan peta indikatif Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sehingga tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (dc1217)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.