Rabu, 27/12/2017
Rabu, 27/12/2017
ILUSTRASI
Rabu, 27/12/2017
ILUSTRASI
TANJUNG REDEB-Sebanyak 27 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12). Para napi yang mendapat pengurangan masa tahanan ini dipilih berdasarkan syarat administratif dan substantif yang ditetapkan dan dikhususkan bagi yang Nasrani.
“Ada sebanyak 27 Napi yang mendapat remisi Natal tersebut yang diumumkan secara bersamaa dengan Perayaan Natal di Gereja Rutan Kelas IIB Tenggarong. Remisi ini diberikan bagi warga binaan yang berkelakukan baik, dan mengikuti program yang ada di rutan selama masa tahananya,”ungkap Kepala Rutan Tanjung Redeb Agus Dwirijianto, kemarin.
Dijelaskan juga, warga binaan yang diberi remisi mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Mereka yang mendapatkan remisi didominasi warga binaan yang terjerat kasus perlindungan anak dan narkotika. “Dari 27 Napi yang mendapat remisi, itu sebanyak satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, pada Natal tahun ini, 19 orang mendapat remisi satu bulan dan tujuh orang mendapat remisi 15 hari. Pemberian remisi tahun ini, tidak ada yang mendapat remisi K1 atau bebas langsung. Kita berharap, agar seluruh napi yang ada selalu memberikan perlakukan terbaik agar bisa mendapat remisi sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan,” terangnya.
Selain memberi remisi, Rutan Tanjung Redeb juga akan merayakan Natal bersama yang akan digelar pada 27 Desember. ”Jadi, dalam sehari penuh kita buka buat seluruh keluarga Napi yang beragama Non Islam untuk berkunjung membesuk keluarga mereka,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.