Rabu, 27/12/2017

Dapil Paser di Pemilu 2019 Tak Berubah

Rabu, 27/12/2017

KESIAPAN PILEG: KPU membahas soal penataan Dapil bersama Parpol

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dapil Paser di Pemilu 2019 Tak Berubah

Rabu, 27/12/2017

logo

KESIAPAN PILEG: KPU membahas soal penataan Dapil bersama Parpol

TANA PASER – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Paser tidak berubah. Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilih DPRD Kabupaten Paser dan  Alokasi Kursi Pemilu 2019 yang digelar KPU Paser. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/12) ini dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik di Kabupaten Paser.

Dalam penetapan Dapil, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain kesetaraan suara, jumlah kursi tetap, proporsional keseimbangan alokasi kursi, tata geografis serta kesinambungan dengan Dapil sebelumnya.

”Kita bisa membentuk Dapil di Kabupaten Paser hingga 6 Dapil, asalkan kita tidak meninggalkan syarat serta ketentuan dalam penetapan Dapil yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 05 tahun 2013,” ujar Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan. 

Dengan sebaran populasi penduduk yang beragam maka Kabupaten Paser hanya bisa menetapkan empat Dapil. Berdasarkan hasil penghitungan saat rapat kerja tersebut. 

Empat Dapil tersebut yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Longkali dan Long ikis dengan alokasi kursi 8 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan kuaro, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu sopang dan Kecamatan Muara Komam dengan alokasi 8 Kursi. Lalu, Dapil 3 untuk Kecamatan Tanah Grogot dengan alokasi 8 kursi dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Tanjung Harapan dengan alokasi 6 kursi.

“Hasil rapat ini belum final namun ini bisa menjadi gambaran bagi kita bahwa hasil penetapan nanti tidak jauh berubah” imbuhnya. 

Eka juga menyampaikan bahwa KPU akan menggunakan Aplikasi Sistem Daerah Pemilih (Sidapil) dalam menetapkan Dapil di Kabupaten Paser. “Untuk penetapan Dapil akan dilaksanakan mulai 22 Maret 2018 sampai dengan 02 April 2018 dengan menggunakan Sidapil” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Nur Khamid SH mengungkapkan, penetapan daerah pemilihan adalah kewenangan KPU. “Kami selaku pengawas hanya mengawasi pelaksanaan aturan yang ada,” tukasnya.

Eka juga mengimbau warga untuk memerangi angka Golput. “Untuk mensukseskan pemilu 2019 saya berharap seluruh Parpol bekerjasama dengan kami selaku penyelenggara Pemilu untuk menekan angka Golput,” pungkasnya. (dc1217)


Dapil Paser di Pemilu 2019 Tak Berubah

Rabu, 27/12/2017

KESIAPAN PILEG: KPU membahas soal penataan Dapil bersama Parpol

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.