Senin, 19/06/2017

48 Unit Angkutan Laut dan Darat Bermasalah

Senin, 19/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

48 Unit Angkutan Laut dan Darat Bermasalah

Senin, 19/06/2017

PENAJAM – Sebanyak 48 unit kendaraan angkutan darat maupun laut di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai bermasalah akibat tidak layak jalan, dokumen angkutan mati dan SIM pengendara tidak sesuai dengan peruntukannya. Demikian dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Fernando Hutagalung, kepada Koran Kaltim, Senin (19/6) kemarin.

Menurutnya 48 unit kendaraan angkutan darat dan laut bermasalah itu merupakan hasil pengecekan atau Ramp Check pihaknya dalam rangka mempersiapkan angkutan lebaran tahun 2017. Adapun hasilnya terdapat 27 kendaraan angkutan darat dari 177 unit  dan 21 angkutan laut bermasalah dari  81 unit angkutan, sehingga kendaraan itu dinyatakan tidak bisa melayani arus mudik dan balik lebaran. Terkecuali bagi kendaraan yang telah melakukan perbaikan seperti SIM dan dokumennya telah selesai maka diperbolehkan untuk melayani penumpangnya.

Ia merincikan, dari Ramp Check tersebut untuk angkutan desa (angdes)  warna kuning dari total enam unit, diketahui empat unit tidak layak jalan dan satu unit sopirnya tidak memiliki SIM sesuai peruntukannya. Lalu, angdes warna hijau jurusan Penajam – Waru sebanyak 53 unit semua layak jalan, angdes waran merah dari total 18 unit, hanya 11 unit layak jalan sisanya sebanyak tujuh unit tidak layak sedangkan angdes warna biru sejumlah 20 unit, delapan unit tidak layak jalan dan 12 unit layak.

Sementara itu, lanjutnya, untuk Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) tujuan Penajam – Tanah Grogot total sebanyak 80 unit, terdapat enam unit tidak layak jalan, satu unit sopirnya tidak memiliki SIM yang diperuntukan dan sisanya 73 unit layak jalan. 

Sedangkan untuk angkutan laut baik jenis speed boat, dari total 51 unit yang resmi sebanyak 11 unit dokumennya mati. Sementara kelotok total 30 unit, sejumlah 10 unit dokumennya mati sehingga total yang layak jalan untuk angkutan jenis ini sebanyak 20 unit.

“Bagi kendaraan tidak layak jalan tersebut, maka kami beri larangan untuk beroperasi, sementara bagi mereka yang bermasalah pada kelengkapan dokumen, maka tidak dibenarkan untuk beroperasi. Khusus angkot dan angdes yang menjadi wewenang Dishub PPU bagi yang melanggar,  maka kartu pengawasan  sama Kirnya tidak kita perpanjang,”tegasnya.

Sementara itu untuk kondisi jalan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat 135 titik badan jalan yang rusak dengan kondisi ringan, sedang hingga berat. Dengan perincian dari Kilometer (Km) 0  di Kecamatan Penajam hingga Km 58 Kecamatan Babulu sebanyak 31 titik, lalu dari  dan Km 0 Silkar Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam menuju Kelurahan Semoi  Kecamatan Sepaku sejumlah 104 titik.

“Informasi yang kami terima saat ini sudah ada upaya dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan perbaikan jalan rusak tersebut, dengan melakukan penambalan harapannya jalan bisa dilalui oleh para pemudik kelak,” pungkasnya.(nav)


48 Unit Angkutan Laut dan Darat Bermasalah

Senin, 19/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.