Kamis, 28/12/2017

Pembayaran Kontraktor dan TK2D Terancam Molor

Kamis, 28/12/2017

musyaffa

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembayaran Kontraktor dan TK2D Terancam Molor

Kamis, 28/12/2017

logo

musyaffa

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan kembali mengalami defisit di tahun 2018 akan datang. Badai defisit yang menerpa Kutim selama 2 tahun ini, akan kembali terjadi di tahun 2018 yang tinggal menghitung hari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa menjelaskan, defisit Kutim terjadi karena adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan  masalah defisit APBD ini dialami semua daerah di Kalimantan dan Sumatera yang selama ini mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dijelaskan, pada tahun 2015 lalu pemerintah pusat melalui Pepres DBH yang akan ditransfer untuk Kutim 2016 sebesar Rp3,4 triliun. Namun belum habis tahun 2016, pusat menerterbit Perpres Nomor 66 tahun 2016 untuk penetapan DBH yang akan ditranfer pada APBD-P 2016 hanya Rp1,9 triliun. Sehinga dilakukan rasionalisasi dan menyebabkan defisit sebesar Rp1,4 triliun.

Disisi lain, Pemkab Kutim memiliki utang lebih Rp 600 miliar. Namun kenyatannya DBH yang dijanjikan tidak semuanya disalurkan sehingga dilakukan penyesuain kelebihan salur sebesar Rp138 miliar. Akibatnya, Pemkab Kutim melakukan pembayaran utang di tahun 2017.  

Lebih lanjut, pada tahun 2016, berdasarkan Perpres Nomor 97, DBH yang akan ditransfer pada APBD Kutim 2017 sebesar Rp2,06 triliun. Namun pada bulan Agustus, pemerintah pusat kembali menerbitkan  Perpres 86 tahun 2017 dirubah menjadi Rp1,8 triliun dan Kutim kembali mengalami defisit sebesar Rp246 miliar.

“DHB yang ada tidak seluruhnya ditransfer, karena menjadi dana kurang salur sebesar 340 miliar. Kini dipenghujung tahun 2017, tepatnya pada 13 Desember kemarin, pusat lagi-lagi mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang perubahan rincian DBH, yang akan ditransfer ke Pemkab Kutim yakni hanya 8,9 miliar dari rencana sebesar 148 miliar,” jelasnya.

Akibat perubahan DBH itu, ujar Musyaffa, kini kondisi APBD Kutim sakit sementara yang akan dibayarakan sudah menumpuk, termasuk gaji Ketua RT, PAUD dan kontarktor. 

“Berharap DBH pajak maupun royalti batubara dan migas. Belum lagi pemerintah pusat yang tidak konsisten dalam penyaluran DBH,” ujar Musyaffa. Akibatnya pembayaran untuk Kontrator dan TK2D terancam molor seperti tahun sebelumnya. Tidak hanya itu pemkab juga akan memangkas Kegiatan OPD Kutim.(yul1116)

Pembayaran Kontraktor dan TK2D Terancam Molor

Kamis, 28/12/2017

musyaffa

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.