Rabu, 03/01/2018

Mulyadi Akui Bunuh Istri Karena Cemburu

Rabu, 03/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mulyadi Akui Bunuh Istri Karena Cemburu

Rabu, 03/01/2018

SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bengkal berhasil meringkus Mulyadi (40),  Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (3/1). Mulyadi di amankan polisi setelah di ketahui membunuh Hermayanu (29) yang tak lain merupakan istrinya sendiri.

Dipimpin langsung Kapolsek AKP Zarma Putra, petugas mengamankan Mulyadi sekitar jam 06.00 pagi, di Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal. Mulyadi diringkus saat keluar dari persembunyianya di salah salah satu rumah warga. Mulyadi waktu itu menuju pemukiman penduduk untuk mencari makan karena kelaparan saat bersembunyi.

“Dari koordinasi dengan warga akhirnya pelaku kita amankan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Muara Bengkal AKP Zarman Putra, Rabu, (3/1).

Penangkapan Mulyadi pun sempat di warnai aksi kejar-kejaran, soalnya Mulyadi mencoba melarikan diri ketika akan diringkus. Namun perjuangan Mulyadi berakhir setelah salah satu petugas mengarahkan pistol ke kakinya. Mulyadi pun tersungkur setelah timah panas besarang di kaki sebelah kiri.

Dari pengakuannya, sebelum menghabisi korban Mulyadi sempat ribut lantaran pelaku cemburu dengan istrinya. “Pengakuan sementara pelaku cemburu dengan istrinya, tapi motif masih terus kita dalami,” Tutur Zarman.

Diketahui sebelumnya  wanita bernama Hamayani Handayani tewas dengan beberapa luka bacokan senjata tajam  pada Senin malam tanggal 1 Januai 2018, yang diduga dihabisi suaminya sendiri. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, bahkan tangan sebelah kanan korban nyaris putus. Pelaku menggunakan sebilah mandau ketika menghabisi korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah Mandau dan pakaian korban sudah diamankan di Mapolsek Muara Bengkal untuk penyelidikan lebih lanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal 358 jo pasal 351 ayat 3 tentang menghilangkan nyawa seseorang dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancamsan diatas 10 tahun penjara. (yul1116)

Mulyadi Akui Bunuh Istri Karena Cemburu

Rabu, 03/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.