Selasa, 16/01/2018

Kurir Sabu Ngaku Dibayar Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 16/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurir Sabu Ngaku Dibayar Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 16/01/2018

TARAKAN - Sidang kepemilikan sabu-sabu 11,5 kg yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (15/1) kemarin masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan, adalah masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, untuk melihat peran dan posisi masing-masing.

Kelima terdakwa, Andi alias Hendra alias Udin yang sering disebut Hendra 32 yang merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Amin, Roni, Ary dan Haryanto alias Anto didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Mappatunru, Ketua RT 16 di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut jadi saksi dalam tiga perkara sekaligus yaitu Roni, Amin dan Hariyanto. Dalam keterangannya, Mappatunru mengaku salah satu barang bukti, jerigen hijau didapatkan dari sebuah jembatan yang ada sekitar 2 meter dari rumah Roni.

“Saya tidak saksikan penggeledahan dirumah Roni, tetapi saya lihat jerigen warna hijau dari jembatan dibawa masuk kedalam rumah Roni dan dibuka, isinya benar adalah sabu dan saya sempat foto,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan saat dipanggil oleh BNN Pusat yang berjumlah sekitar 7 orang untuk melakukan penggeledahan dirumah Roni, saat ia datang sudah ada Roni, Amin dan Hariyanto didalam rumah Roni. Ia juga menegaskan, jembatan tempat ditemukannya barang bukti merupakan jalan umum dan siapa saja bisa lewat.

Sementara, dalam kesaksian terdakwa Ari untuk perkara terdakwa Hariyanto mengaku ia ditangkap bersama Hariyanto saat berada di dalam mobil dalam perjalanan pulang kerumahnya di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan. Namun, dipersidangan Ari membantah mengetahui jerigen yang dibawanya didalam mobil yang dikendarainya adalah sabu.

“Saya kenal dengan Hen (sebutan lain terdakwa Andi alias Hendra alias Udin. Red) di Facebook dan dijanjikan pekerjaan. Saya tidak pernah bertemu dengan Hen, tapi waktu dia hubungi mau kasih pekerjaan langsung saya terima,” ujarnya.

Pekerjaan pertama yang diberikan Hen untuk Ari, adalah menjemput sebuah karung yang didalamnya ada kotak berukuran besar dari laut, menggunakan speedboat bersama Hariyanto dan Roni. Kotak didalam karung yang diduga berisi sabu ini kemudian dibawa Ari pulang kerumahnya, kemudian atas perintah Hen diserahkan kepada orang suruhannya.

“Setelah itu, Hen tanya nomor rekening saya dan tidak lama saya ditransfer 25 juta. Katanya Hen, satu kali lagi saya ke laut seperti pertama ini baru saya kerja ke Samarinda. Saya kaget juga dikasih uang sampai puluhan juta, tapi karena saya senang jadi sempat berpikir saja apa pekerjaan ini tapi saya tidak bertanya apa pekerjaannya ini dan apa barang yang saya bawa,” katanya dipersidangan.

Berbeda dengan keterangan Ari yang langsung menyampaikan keterlibatannya dalam urusan sabu belasan kilo ini, dalam keterangan Amin untuk terdakwa Hariyanto lebih berbelit-belit. Bahkan, Amin mengatakan terpaksa mengaku karena dipukul oleh penyidik BNN Pusat saat diperiksa di Jakarta.

“Tidak masalah, nanti pengakuannya kita konfrontir dan penyidik BNN saya minta Jaksa hadirkan dalam sidang selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Christo E.N Sitorus.

Setelah beberapa kali ditanya Hakim dan dicocokkan dengan keterangan Amin saat dimintai keterangan oleh penyidik BNN Pusat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akhirnya Amin mengakui sebagai penghubung antar Hendra 32 dengan para terdakwa lain, Ari, Roni dan Hariyanto. “Saya kenal Hendra di Lapas, waktu saya masih jadi narapidana, kami satu blok,” katanya.

Dalam urusan bisnis sabu ini, Amin mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta dan Rp 25 juta, sementara dari pengakuan Hariyanto mendapatkan uang Rp 30 juta dan yang kedua diberikan Rp 12,5 juta, ketiga kalinya menjemput barang Hariyanto keburu tertangkap BNN.

“Saya tidak pernah dijanjikan berapa uang yang dikirim saya terima, tapi saya kaget ternyata yang dikirim sampai puluhan juta padahal cuma bawa speed dan disuruh jemput bawa barang. Saya menyesal,” ungkapnya.

Andi alias Hendra 32 alias Udin dalam kesaksiannya membantah keterangan dari para terdakwa, termasuk pengakuan Amin yang mengatakan sudah mengenalnya sejak dari dalam Lapas. “Tapi, sejak Amin keluar dari dalam Lapas tahun 2016 lalu, kami sudah tidak berkomunikasi lagi,” bantahnya. (saf)


Kurir Sabu Ngaku Dibayar Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 16/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.