Rabu, 21/06/2017

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dilarang Melintas di PPU

Rabu, 21/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dilarang Melintas di PPU

Rabu, 21/06/2017

PENAJAM – Selama arus mudik Idul Fitri 1438, truk angkutan berat dilarang beroperasi melalui jalan nasional di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

“Sejak tujuh hari sebelum lebaran atau H – 7 dan tujuh hari setelah lebaran atau H+7 seluruh kendaraan angkutan berat, pertambangan, angkutan barang truk tidak diperkenankan beroperasi pada siang hari di jalan nasional di wilayah PPU,”ujar Kabid Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub), Fernando Hutagalung, kepada Koran Kaltim, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI  Nomor :  2717/AJ-201/DRJD/2017. Ditegaskan khusus bagi kendaraan angkutan berat, pertambangan, angkutan barang truk tidak diperkenankan beroperasi pada siang hari di jalan nasional dan tol pada tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri. 

Menindaklanjuti Perdirjen tersebut, jelasnya, maka Dishub PPU telah melakukan koordinasi dengan Polres PPU, apabila kelak masih ada yang melanggar maka pihaknya bersama Polres akan melakukan penindakan, sebagaimana aturan yang berlaku. 

“Perdirjen Hubdat ini diterbitkan, agar arus kendaraan mudik  dan balik mudik lebaran berjalan lancar tidak terjadi kemacetan, pasalnya kendaran yang dilarang merupakan kendaraan yang memiliki bodi atau badan kendaraan lebih besar,” katanya.

Fernando menambahkan, larangan ini tidak berlaku bagi angkutan truk tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU, karena keberadaannya sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan BBM selama sebelum dan pascalebaran nanti.

Terkait kapal penyeberangan feri semua merupakan tanggungjawab UPT Dishub Provinsi di Kariangau, namun informasi yang didapatkan, selama musim mudik dan arus balik lebaran tersebut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (PT ASDP) menyiapkan 16 unit kapal feri dengan sistem operasi 10 operasi dan enam standby, namun apabila terjadi lonjakan kapal yang beroperasi akan ditambahnya jumlahnya. 

“Kami sangat berharap untuk kelancaran arus mudik dan tidak ada antrian panjang masuk dan keluar pelabuhan feri Penajam, PT ASDP dapat memaksimalkan waktu bongkar muat feri , sehingga tidak terjadi penumpakan antrian kendaraan,”pungkasnya. (nav)

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dilarang Melintas di PPU

Rabu, 21/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.