Jumat, 19/01/2018

Dishub Kaltim Tegas dengan Angkutan Daring

Jumat, 19/01/2018

SIKAP TEGAS : Dishub dan instansi terkait membahas keberadaan angkutan berbasis daring.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Kaltim Tegas dengan Angkutan Daring

Jumat, 19/01/2018

logo

SIKAP TEGAS : Dishub dan instansi terkait membahas keberadaan angkutan berbasis daring.

SAMARINDA – Sekian lama beroperasi, seluruh angkutan sewa khusus (ASK) berbasis daring dinyatakan belum memiliki izin alias ilegal di seluruh kabupaten kota di Kaltim. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong.

“Sesuai dengan aturan PM 108 Tahun 2017, maka seluruh ASK yang belum memiliki izin lengkap akan kami tertibkan, mulai awal Februari,” tegas Salman, usai mengumpulkan seluruh pihak penyedia ASK daring dan stakeholder lainnya, Jumat (19/1) di ruang rapat Dishub Kaltim Jalan Kesuma Bangsa.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya menerima bagi para pihak penyedia jasa angkutan berbasis daring khususnya roda empat yang ingin mengurus perizinan beroperasi.

“Kalau sudah lewat dari tanggal 15 Februari nanti kami akan menerapkan sanksi berupa tilang. Kami juga akan melibatkan Polda serta Polres dari setiap kabupaten kota di Kaltim,” urainya.

Bahkan ia menegaskan sesuai dengan edaran Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, batasan kuota untuk ASK berbasis daring hanya 1.000 kendaraan. Pihak penyedia jasa angkutan dilarang untuk merekrut driver baru karena sampai saat ini belum ada pihak penyedia jasa angkutan yang dinyatakan resmi.

“Padahal sosialisasi sudah kami lakukan dengan adanya aturan PM 108 Tahun 2017 itu. Makanya kami meminta agar para pihak penyedia atau disebut aplikator seperti Gocar, Grab dan Uber untuk segera melengkapi izin,” tuturnya.

Salman menyebutkan syarat agar dapat resmi beroperasi yaitu mengikuti kewajiban uji kendaraan bermotor berkala (KIR). “Selain telah mengikuti KIR, driver wajib memiliki SIM A seperti umumnya pengendara mobil, lalu mendapatkan stiker Dishub agar dapat kami periksa. Itu saja yang harus dilengkapi,” tutupnya. (ms) 


Dishub Kaltim Tegas dengan Angkutan Daring

Jumat, 19/01/2018

SIKAP TEGAS : Dishub dan instansi terkait membahas keberadaan angkutan berbasis daring.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.