Kamis, 22/06/2017

KPU Paser Siap Verifikasi Parpol

Kamis, 22/06/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

KPU Paser Siap Verifikasi Parpol

Kamis, 22/06/2017

logo

Ilustrasi

TANA PASER – Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dijadwalkan serentak pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Berdasarkan perencanaan dari KPU RI tersebut, maka tahapannya sudah harus dimulai sejak tahun ini.

Komisioner KPU Divisi Hukum Kusnadi memperkirakan, verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 harus dilaksanakan Oktober 2017. Meskipun regulasinya saat ini sedang dibahas di tingkat pusat,, tetapi daerah sudah harus mempersiapkan diri dengan semua kemungkinan yang nanti terjadi. 

“Kami (KPU) sudah siap melaksanakan verifikasi parpol jika dilakukan Oktober 2017 mendatang,” katanya, Rabu (21/6) kemarin.

Saat ini, lanjutnya, KPU sudah menyiapkan dan mengembangkan Sistem Informasi Parpol atau Sipol. Melalui Sipol, parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat melakukan verifikasi secara online.

“Sipol sekarang sudah bisa digunakan, jadi tinggal memberikan pelatihan bagi IT masing-masing parpol mengenainya. Sehingga, setiap parpol bisa melakukan verifikasi secara daring (online),” ucapnya.

Dikatakan, bahwa ada puluhan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Dari jumlah itu, baru sepersekiannya yang sudah diidentifikasi dan telah menerima pelatihan Sipol dari KPU RI.

“Verifikasi parpol wajib bagi semua parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2019. Jadi, meskipun sudah terdaftar di Kemenkumham bukan jaminan bisa mengikuti Pemilu 2019,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa ada dua tahapan dalam verifikasi parpol. Yaitu, Verifikasi Administratif dan Verifikasi Faktual oleh KPU. Itu berlaku jika verifikasi parpol masih merujuk kepada Undang-undang Nomor: 8/2012 tentang Pemilu.

“Untuk verifikasi administratif, salah satunya adalah melampirkan badan hukum yang dibuktikan dengan SK Kemenkumham. Sedangkan dalam verifikasi faktual, kami mengacu kepada pengecekan kebenaran atas dokumen yang sebelumnya telah didaftarkan kepada KPU,” paparnya.

Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan, jika semua tahapan verifikasi dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka parpol akan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Setelah semua proses verifikasi parpol, baik administratif dan faktual sudah dilakukan, dan selanjutnya dinyatakan lengkap. Baru parpol tersebut ditetapkan menjadi peserta pemilu,” tambahnya.(sur)

KPU Paser Siap Verifikasi Parpol

Kamis, 22/06/2017

Ilustrasi

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.