Senin, 29/01/2018
Senin, 29/01/2018
Suhardi
Senin, 29/01/2018
Suhardi
PENAJAM–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 untuk pengukuran tanah sebagai salah satu kegiatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program tahun 2017 sebelumnya tidak memenuhi target yang diberikan. Pada 2017 lalu, pemerintah kabupaten melalui BPN PPU diberikan target sertifikasi 10.000 bidang tanah, sementara pada 2018 ini hanya mendapatkan 7.500 bidang tanah. Program itu bertujuan agar dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
Agar kegiatan itu dapat memenuhi target yang telah didapatkan, maka Pemkab menggelontorkan sejumlah dana untuk mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memperlancar program yang digagas oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut.
“BPN PPU masih kekurangan sumber daya manusia (SDM), semoga dengan adanya anggaran pendukung itu dapat membantu BPN karena ada petugas pengukur di desa, kelurahan dan kecamatan,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU, Suhardi ketika ditemui, Minggu (28/1).
Program PTSL tersebut merupakan pengganti dari Proyek Nasional Agraria Daerah atau Pronada dan Program Nasional (Prona), sebab selama ini, sebagian masyarakat mengenal penerbitan tanah masih bernama Prona. Keunggulan PTSL ini, syarat maupun prosesnya lebih cepat.
Meski akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program PTSL, namun, lanjut Suhardi, dirinya belum dapat memastikan besaran nilai anggaran yang di gelontorkan untuk sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat PPU tersebut.
“Nantinya tim pengukur tanah PTSL di setiap kelurahan dan desa maupun kecamatan akan diusahakan untuk diberikan uang saku, namun belum diketahui besarannya, tapi masih dilakukan pendataan sambil menunggu anggaran dicairkan,” jelasnya.
Pada 2017 lalu, secara keseluruhan terdapat sebanyak 5 juta bidang tanah yang harus mendapatkan sertifikat gratis, namun dari jumlah tersebut, Kaltim dan Kaltara mendapatkan sebanyak 82 Ribu bidang tanah, sementara untuk Kabupaten PPU hanya mendapatkan kurang lebih 10.000 bidang tanah, jumlah itu berkurang hingga 2.500 bidang tanah pada tahun 2018 ini. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.