Selasa, 30/01/2018

Kutim Dapat Jatah Sertifikat Gratis 8.500 Bidang Tanah

Selasa, 30/01/2018

Umar Malabar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kutim Dapat Jatah Sertifikat Gratis 8.500 Bidang Tanah

Selasa, 30/01/2018

logo

Umar Malabar

SANGATTA – Kabar gembira kini berhembus untuk masyarakat Kutim di tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah terhadap 8.500 bidang tanah. Program ini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar menjelaskan, PTSL merupakan ubahan dari program nasional agrarian (prona) yang pada tahun 2017 lalu masih digunakan. Pihak BPN akan segera mensosialisasikannya pada Februari akan datang. “Masyarakat dapat mendaftarkan lewat Desa. Minimal di Rukun Tetangga (RT),” katanya.

Tahun 2017 lalu, Kutim dapat jatah 5.700 bidang tanah, yang dimana diperuntukan untuk masyarakat berpendapat rendah. Jika taksiran tanah di atas 60 juta, wajib menunjukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Seperti nawajita Pak Presiden, program ini bisa menyetuh seperti petani dan warga ekonomi kebawah dipelosok,” tuturnya.

Namun biaya gratis tersebut tidak termasuk biaya fotocopy dokumen, pengadaan dan pemasangan patok serta biaya materai, yang memang tidak ditanggung pemerintah.

Adapun syarat mengikuti PTSL untuk tanah milik sendiri wajib menyiapkan diantaranya fotokopi KTP, SPPT-PBB terbaru hingga menyiapkan patok. Kemudian untuk tanah waris mulai dari Fotokopi akte kematian orang tua, mengisi blangko pembagian waris. 

Kegiatan ini dilakukan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. (yul1116)

Kutim Dapat Jatah Sertifikat Gratis 8.500 Bidang Tanah

Selasa, 30/01/2018

Umar Malabar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.