Jumat, 02/02/2018

Menara Telekomunikasi Akan Ditarik Retribusi

Jumat, 02/02/2018

tarik retribusi: Pemerintah kabupaten Paser tidak lama lagi akan segera melakukan penarikan retribusi terhadap menara telekomunikasi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menara Telekomunikasi Akan Ditarik Retribusi

Jumat, 02/02/2018

logo

tarik retribusi: Pemerintah kabupaten Paser tidak lama lagi akan segera melakukan penarikan retribusi terhadap menara telekomunikasi.

TANA PASER - Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Telekomunikasi di Kabupaten Paser pada Selasa (30/1) lalu, segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk wilayah Kabupaten Paser ada sebanyak 150 menara telekomunikasi dan sampai saat ini semuanya belum ditarik retribusi. Dengan adanya dasar hukum daerah itu, maka sudah bisa dilakukan penarikan oleh daerah.

Amirudin, Ketua Gabungan Komisi Raperda A mengatakan penarikan retrebusi terhadap menara telekomunikasi sudah memiliki payung hukum. “Untuk retribusi menara telekomunikasi seperti ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah lain, sedangkan untuk di Kabupaten Paser baru akan dimulain Karena Perdanya sendiri baru saja disahkan,” kata Amirudin, kemarin.

Amiruddin mengatakan, penetapan Perda retribusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Menurutnya, jika pemerintah jeli retribusi itu bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk ketentuan pajak tetap mengacu aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya ini bisa menjadi pemasukan daerah,” kata Amiruddin.

Nilai retribusi kata dia secara teknis telah ditentukan pemda melalui Dinas Kominfo Statistik Persandian. Dengan menggunakan variabel yang sudah ada, maka perhitungannya diukur berdasarkan letak strategis dan jarak.

“Pemkab Paser telah menentukan besaranny aberdasarkan variable yang sudah ada, artinya besaran nilai retribusi menara akan berbeda–beda sesuai dari jarak serta letak strategisnya,” ucap Amiruddin.

Ia berharap, Perda itu segera diterapkan dan dimasukkan ke lembar daerah di APBD. Untuk instansi teknis, bisa segera menyampaikan aturan itu ke provider-provider yang memiliki menara di Kabupaten Paser.

“Mudahan ke depan, bisa segera dimasukkan dalam lembaran daerah, dan bisa disampaikan ke provider-provider yang ada di Kabupaten Paser,” pungkas Amiruddin. (dc1217)


Menara Telekomunikasi Akan Ditarik Retribusi

Jumat, 02/02/2018

tarik retribusi: Pemerintah kabupaten Paser tidak lama lagi akan segera melakukan penarikan retribusi terhadap menara telekomunikasi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.