Senin, 05/02/2018

Kapolres Siap Hukum Anggotanya

Senin, 05/02/2018

AKBP Teddy Ristiawan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolres Siap Hukum Anggotanya

Senin, 05/02/2018

logo

AKBP Teddy Ristiawan

SANGATTA – Belum lama ini Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menegaskan jika memang ada anggotanya yang menyalahi aturan, maka dirinya tidak segan-segan untuk diberikan hukuman.

Sebagai salah satu cara  mendisiplinkan bagi para anggotanya, Kapolres memberikan sanski kepada anggota yang dinyatakan bersalah, dan melanggar norma seperti mabuk-mabukan atau melakukan sifat tercela lainnya.

Berlakunya Sanksi tersebut berlaku sejak Januari 2018 lalu ketika dirinya melakukan kesepakatan dengan anggotanya hingga masa jabatannya berkahir. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polres Kutim, tidak memandang jabatan baik di Polres maupun di Polsek.

“Siapapun anggota Polres Kutim yang ketahuan melakukan kesalahan, saya tidak segan-segan memberikan hukuman. Apalagi bagi mereka yang kedapatan meminum miras di wilayah hukum Kutim, akan langsung masuk sel tanpa proses sidang disiplin,” ujarnya.

Ketegasan ini agar tidak ada lagi para anggota yang melakukan kesalahan dan mencontohkan sifat buruk terhadap masyarakat. Pasalnya, hampir setiap permasalah seperti keributan dan berbagai kejahatan lainnya, kebanyakan berawal dari minuman keras. Berbeda dengan narkoba yang dapat langsung berdampak pada pemecatan anggota polisi, untuk Miras tidak dapat dibawa ke jalur pidana umum, untuk mengantisipasinya adalah sidang disiplin. 

“Kalau memang ada, anggota saya yang terbukti salah, saya akan langsung masukkan dia ke sel tanpa sidang,” tegasnya.

Kriteria masa tahanan yang diterapkan bagi anggota ketahuan menggunakan miras beragam, tergantung tingkatannya. Untuk para anggota Polri dikenai hukuman kurungan selama sepuluh hari, Polwan lima belas hari, perwira dua puluh hari, Kabag atau Kasat tiga puluh hari, Wakapolres empat puluh hari.

“Kalau saya yang melakukan kesalahan seperti mabukan, saya akan mundur dari jabatan,” tuturnya. Teddy berharap dengan adanya kesepakatan dan tindakan tegas bagi para anggota, tidak ada lagi anggota yang di temukan melanggar aturan.

 “Polisi tugasnya sebagai pengayom masyarakat, dan saya berharap polisi juga menjadi Manutan dan contoh bagai masyarakat,” tutupnya. (yul1116)

Kapolres Siap Hukum Anggotanya

Senin, 05/02/2018

AKBP Teddy Ristiawan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.