Senin, 05/02/2018
Senin, 05/02/2018
suasana sosialisasi Posbakumadin Borneo kepada warga di Tanjungh Redeb, Senin (5/2).
Senin, 05/02/2018
suasana sosialisasi Posbakumadin Borneo kepada warga di Tanjungh Redeb, Senin (5/2).
KORANKALTIM.COM - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Borneo menggelar penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Berau di ruang pertemuan Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (5/2). Sosialisasi ini menjalankan amanat Undang-Undang 16/2011 tentang bantuan hukum bagi siapa saja.
"Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima, seperti diketahui banyak masyarakat tidak mengetahui adanya bantuan hukum gratis ini dalam menghadapi proses hukum, inilah saatnya, masyarakat tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum sama di mata hukum, mari datang ke kami yang siap kapan saja membantu," terang Alek, anggota Pobakumadin Borneo dalam keteranganya.
Dijelaskan juga disini, apa yang dilakukan oleh Posbakumadin Borneo kalau setiap orang atau sekelompok orang tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki akses informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakumadin Borneo.
"Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Di sisi lain, M Rasatkan wakil dari Kelurahan Tanjung Redeb menyampaikan apa yang dilakukan Posbakumadin saat ini benar-benar luar biasa. Mengingat, selama ini masyarakat tidak mampu jika menghadapi proses hukum selalu pasrah karena ketidakmampuan.
"Semoga saja, dengan adanya sosialisasi ini bisa membuat masyarakat tidak mampu khusus di Kabupaten Berau bisa memanfaatkan bantuan hukum ini. tentu saja, tujuan utama dari ini semua buat pembuktian hukum yang adil itu buat seluruh masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.