Senin, 05/02/2018

Toko Obat Terpergok Jual Obat Keras

Senin, 05/02/2018

DIBEKUK –Her (33), bersama barang bukti yang disita dari toko obatnya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Toko Obat Terpergok Jual Obat Keras

Senin, 05/02/2018

logo

DIBEKUK –Her (33), bersama barang bukti yang disita dari toko obatnya.

TANA PASER –Her (33), warga Desa Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual obat harus berurusan dengan pihak berwajib. Dengan berkedok membuka toko obat, ia berupaya meraup keuntungan lebih dengan menjual jenis obat keras yang dikategorikan dalam golongan Narkotika. 

Akibatnya, pada Jumat (2/2) tepatnya pada pukul 18.30 Wita, toko obatnya digerebek. Saat dilakukan penggeledahan di toko obatnya, kepolisian berhasil mengamankan 170 butir obat keras jenis Carnopen Zenith. 

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Kajang Hariadi mengungkapkan penangkapan Her berawal dari keresahan warga akan maraknya peredaran obat keras tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan terhadap toko milik Her ternyata benar adanya. Dilakukan penangkapan terhadap Her sekaligus melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru beberapa bulan menjual Carnopen Zenith, dan berjualan obat menjadi profesinya sehari-hari. Pelaku mengaku nekat menjual obat keras karena dagangannya lagi sepi,”ujar Kapolsek Hariadi

Selain menyita barang bukti dan menangkap pelaku, polisi juga menyita uang berjumlah Rp 360.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut. “Kami mengimbau kepada warga yang mengetahui ada toko obat yang masih menjual obat-obatan yang berbahaya bagi konsumen, silakan melaporkan ke petugas kepolisian agar bisa ditindak,” pungkas Hariadi. 

Pil Zenith merupakan obat antidepresan yang juga digunakan untuk mengobati kejang otot dan gangguan otot akut. Obat jenis ini biasanya digunakan kuli bangunan untuk mengatasi pegal. Pil Zenith masuk daftar obat keras golongan G. Obat ini pun sudah ditarik dari peredaran sejak 2016 atau tiga tahun setelah PCC ditarik. (dc1217)


Toko Obat Terpergok Jual Obat Keras

Senin, 05/02/2018

DIBEKUK –Her (33), bersama barang bukti yang disita dari toko obatnya.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.