Rabu, 21/02/2018
Rabu, 21/02/2018
Ilustrasi ASN
Rabu, 21/02/2018
Ilustrasi ASN
BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (AKAN) di seluruh wilayah kerja di Provinsi Kaltim diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik yang tengah berlangsung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sudah mengindetifikasi adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, pada pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Aparatur sipil negara kita sudah mengintifikasi yang sudah menyerempet. Mulai kita data terutama ASN yang ikut dalam kelompok tim sukses. Apakah dia bergabung atau misalnya ikut nimbrung, kita sudah mulai identifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bahtiar.
Dia mengungkapkan bahwa ASN ada batasan-batasan untuk tidak terlibat dalam perpolitikan yang tengah berlangsung. Saiful bahkan mewanti-wanti kepada para ASN untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran.
“Selalu kita warning karena ASN ini sudah banyak regulasi yang membatasi ASN. Baik Undang-undang 5 tahun 2015 atau PP 53 tahun 2010 PP 11 tahun 2017 dan adanya surat edaran dari Menpan RB itu bernomor 71 tahun 2017 dan nomor 36 tahun 2018,” ujar Saiful.
Bahkan di dalam surat edaran Menpan RB yang diterima Bawaslu Kaltim, bahwa ASN tidak diperbolehkan aktif memberikan dukungan di sosial media.
“Seluruh ASN diminta fokus di pekerjaan masing masing bidang. Dalam aturan itu membatasi untuk berfoto bareng apalagi memunculkan simbol dukungan,” tambahnya.
Dia juga menerangkan, meski begitu, bahwa ASN tetap diperbolehkan menghadiri kampanye Paslon. Namun dengan catatan, mesti bersikap pasif.
“Sepanjang tidak memakai baju seragam, dia boleh menghadiri tapi pasif. Sifatnya tidak boleh di depan aktif kemudian ikut memberikan kode kode dan simbol yang mendukung Paslon tertentu. Itu memang ada beberapa kalangan terlau rigid. Tapi itu tujuan agar ASN konsen pada pekerjaan,” demikian Saiful. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.