Rabu, 21/02/2018
Rabu, 21/02/2018
Rahman
Rabu, 21/02/2018
Rahman
TENGGARONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Kartanegara meminta tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita minta tim ataupun relawan pemenangan pasangan calon gubernur Kalimantan Timur, khususnya yang di kecamatan untuk mendaftarkan diri dengan mengisi form khusus dari KPU dan ditembuskan ke Panwaslu Kukar,” minta Rahman.
Rahman menjelaskan, seluruh tim pememangan paslon harus terdaftar, khususnya mereka mengelola posko dan akun medis sosial paslon.
“Terkait yang tidak terakomodir (di luar akun yang terdaftar) juga akan kita pantau. Maka akun resmi pemenangan paslon di media sosial,orang-orang di dalam akun medsos, tim pemenangan ataupun hanya relawan maka harus mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kalau tidak mendaftarkan diri akan kita tertibkan,” jelasnya.
Menurut Rahman, Panwascam telah ada posko relawan salah satu paslon di kecamatan yang mengaku tidak mengerti dengan PKPU 4/2017. Oleh Panwaslu, relawan tersebut diminta untuk mendaftarkan diri ke KPU.
“Mereka harus tertib administrasi sesuai PKPU. Jika ditemukan pelanggaran dari tim pemenangan paslon, maka kita tidak akan tinggal diam, akan ditindak,” tutur Rahman. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.