Kamis, 01/03/2018
Kamis, 01/03/2018
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Koordinator Politik Ormas dan Kelembagaan Badan di Kesbangpol Kubar, Muhammad Imam Danuri
Kamis, 01/03/2018
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Koordinator Politik Ormas dan Kelembagaan Badan di Kesbangpol Kubar, Muhammad Imam Danuri
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubar menegaskan hanya ada 21 organisasi resmi mendaftar yang sampai saat ini aktif di Kubar. Jumlah itu belum menggambarkan seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Organisasi Kepemudaan (Okp) se-Kubar yang mencapai 106 organisasi.
“Totalnya ada 86 Ormas, 17 LSM, dan 3 OKp. Kedaluwarsa karena mereka tidak memperpanjang. Saat ini ada 52 ormas yang kedaluwarsa dan hanya 17 ormas yang masih terdaftar. Kemudian 13 LSM kedaluwarsa, dan hanya 4 LSM yang masih aktif. Sedangkan untuk Okp, semuanya kedaluwarsa,” jelas Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Koordinator Politik Ormas dan Kelembagaan Badan di Kesbangpol Kubar, Muhammad Imam Danuri kepada Koran Kaltim diruang kerjanya, Kamis (1/3).
Imam Danuri menegaskan kepada Ormas, LSM, OKP yang tidak memperpanjang di Kesbangpol tetapi masih aktif, maka statusnya adalah ilegal.
“Tindakan Kesbangpol memonitor. Karena Kesbangpol tidak tahu apakah LSM, Ormas, dan Okp itu masih eksis atau tidak, tetapi tidak ada laporannya,” tegasnya.
Kesbangpol mengimbau ormas, lsm, dan okp se-Kubar jika ingin diakui pemerintah segera memperpanjang bagi yang sudah kedaluwarsa. Bagi ormas dan lsm yang masih aktif dan terdaftar diharapkan segera melaporkan kegiatan setiap 6 bulan.
Badan Kesbangpol Kubar mengharapkan agar ormas, lsm, dan okp selalu melaporkan kegiatan. Karena saat ini Kesbangpol Kubar terbatas anggaran untuk memonitor seluruh ormas se-Kubar.
Penulis: Imran
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.