Rabu, 07/03/2018
Rabu, 07/03/2018
ANTRE ELPIJI: Sejumlah warga antre membeli elpiji melon di salah satu pengecer di Kota Tenggarong. (Heri/korankaltim)
Rabu, 07/03/2018
ANTRE ELPIJI: Sejumlah warga antre membeli elpiji melon di salah satu pengecer di Kota Tenggarong. (Heri/korankaltim)
TENGGARONG - Plt Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengingatkan PNS agar menaati aturan larangan membeli gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Larangan itu dikeluarkan menyusul sering langkanya elpiji melon di sejumlah kecamatan di Kukar.
“Sudah lama kita sampaikan (surat edaran berisi imbauan larangan, Red.) Itu kan ada edaran dari pusat dan sudah kita teruskan dan sekarang sudah mulai berjalan,” kata Edi kepada Koran Kaltim.
Selain tertulis, kata Edi, sosialisasi mengenai larangan penggunaan elpiji bagi PNS juga rutin disampaikan melalui Bagian Ekonomi.
“Kita tetap ingin kebijakan itu (larangan membeli gas subsidi) implementasinya dilaksanakan dengan baik di Kutai Kartanegara terutama pada jajaran ASN,” jelasnya.
Namun Edi mengakui, tidak semua PNS bisa melepas ketergantungan dengan elpiji melon.Beberapa PNS diketahui terpaksa membeli gas subsidi itu karena penghasilan yang minim.
“Namun memang dijajaran ASN kita ini kan ada juga yang memang pendapatannya minim. Tapi kita berharap ini bisa dikomunikasikan kembali, karena sudah ada peraturan dari pusat,” imbuh Edi.
Dinas Perdagangan dan Industri Kukar segera menindak lanjuti surat edaran terkait larangan seluruh PNS dan masyarakat mampu untuk membeli elpiji subsidi.
“Surat edaran sudah mengatur demikian, tentunya kami mendukung,” kata Kepala Seksi Rahmah Sartika Dewi.
Untuk diketahui, pelarangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi ini telah gencar dilakukan PT Pertamina sejak tahun lalu. Sudah ada ratusan pemerintah daerah di Indonesia yang menerapkan hal tersebut. Itu dilakukan, mengingat PNS dinilai tidak masuk dalam kategori keluarga miskin yang berhak menerima manfaat gas subsidi. (hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.