Rabu, 05/07/2017

DPMPTSP Terapkan Sistem Perizinan Online

Rabu, 05/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPMPTSP Terapkan Sistem Perizinan Online

Rabu, 05/07/2017

TANA PASER – Guna mempermudah pelayanan perizinan di Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana menerapkan sistem perizinan berbasis online. “Ke depan, kami akan menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis online. Guna lebih memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Paser,” ungkap  Kepala DPMPTSP, Ir Madju Pangihutan kepada Koran Kaltim, kemarin.

Melalui pelayanan perizinan berbasis online, para investor yang berdomisili di luar daerah tidak perlu lagi harus berada di Kabupaten Paser untuk mengurus keperluannya. “Jadi, dengan penerapan sistem perizinan berbasis online, investor yang misalnya tinggal di Palembang, tidak perlu datang kesini (Paser) untuk mengurus segala kepentingannya, cukup secara online sudah bisa. Jadi, saat akan melakukan verifikasi saja mereka datang ke kantor,” ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan agar sistem itu segera terealisasi. Satu diantaranya, berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) untuk aplikasi dan website-nya. “Ini masih dirancang, sembari berkoordinasi dengan DKISP untuk menyiapkan sistem dan servernya. Sehingga nantinya, setelah terealisasi maka proses pengurusan perizinan di Paser akan bisa lebih mudah dan sederhana,” ujarnya.

Dijelaskan, sistem pelayanan perizinan berbasis online untuk kemudahan masyarakat atau investor tersebut, juga sebagai upaya untuk menjawab tantangan pemerintah daerah dan pesan khusus Bupati. “PTSP merupakan layanan terintegrasi untuk menyederhanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan. Melalui teknologi informasi, maka pelayanan menjadi akurat dan mudah, serta mencegah inefisiensi dalam pelayanan,” katanya.

Ditegaskan, dalam memberikan kemudahan pelayanan pengurusan perizinan tidak serta merta boleh melanggar regulasi atau aturan yang berlaku. Artinya, semua tetap sesuai dengan syarat dan persyaratan yang berlaku untuk mengurus perizinan. “Namun, bukan berarti kami ingin menghambat keperluan masyarakat atau investor, kalau bisa cepat selesai buat apa diperlama. Yang terpenting, kelengkapan dokumen dan sebagainya sesuai aturan prosedurnya sudah lengkap, tinggal diproses saja,” sebutnya.

Madju mengatakan akan berperan aktif pula dalam merumuskan cara meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan perizinan. Terutama, yang masih melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. “Kami akan menyiapkan ruangan untuk perwakilan OPD yang berkaitan pengurusan dan pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP. Sehingga, investor tidak perlu bolak-balik dalam mengurus keperluannya, tapi kami hanya mengurus perizinannya kalau rekom tetap di dinas terkait,” ujarnya. (sur)


DPMPTSP Terapkan Sistem Perizinan Online

Rabu, 05/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.