Rabu, 25/04/2018
Rabu, 25/04/2018
Camat Tering Bonifasius Satuq
Rabu, 25/04/2018
Camat Tering Bonifasius Satuq
SENDAWAR – Camat Tering Bonifasius Satuq mengakui, hingga saat ini di wilayahnya masih ada praktik illegal fishing dan juga tambang ilegal.
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar menaati aturan yang berlaku. Penangkapan ikan ilegal dilakukan oknum warga menggunakan alat tangkap terlarang seperti , menggunakan setrum dan juga menggunakan bahan berbahaya (kimia). “Kami sudah menangani dengan bermusyawarah dengan masyarakat an juga petinggi kampung,” jelasnya kepada Koran Kaltim di Sendawar, Selasa (24/4).
Menurutnya, illegal fishing dapat dijerat dengan UU RI No 31/2009 tentang perikanan. Menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
“Selama ini kita masih lakukan musyawarah. Saya imbau agar para petinggi kampung untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, agar sadar bahwa usaha apapun harus ada aturan dan izinnya. Sehingga masyarakat aman dalam berusaha dan tidak gegabah bertindak,” tegasnya.
Menurut Bonifasius, di Kecamatan Tering juga masih ada illegal mining atau pertambangan ilegal galian C. Contoh bahan galian golongan C adalah pasir, tanah liat, batu apung dan batuan kapur.
“Biasanya adalah penambangan pasir. Itu sesuai aturan harus memiliki izin usaha penambangan galian C. Pengusaha galian C yang ilegal bisa dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), juga dijerat oleh UU RI No 4/2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegasnya. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.