Jumat, 11/05/2018

Perusahaan Harus Lapor Disnakertrans Saat Rekrut Tenaga Kerja Baru

Jumat, 11/05/2018

Ilustrasi Pekerja

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusahaan Harus Lapor Disnakertrans Saat Rekrut Tenaga Kerja Baru

Jumat, 11/05/2018

logo

Ilustrasi Pekerja

TENGGARONG - Perusahaan atau koorporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata berperan dalam menambah angka pengangguran di Kukar. Meski belum ada data resmi jumlah pengangguran di Kukar hingga Mei 2018 ini, namun ada sekitar 5.686 orang yang terdaftar sebagai pencari kerja (Pencaker).

Jumlah pencaker ini pun hingga Maret 2018, belum termasuk April dan awal Mei 2018 ini yang masih direkap dari 18 Kecamatan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.

“Perusahaan bisa disebut sebagai salah satu penyebab jumlah pengangguran di Kukar tidak mengalami penurunan,” kata Kepala Disnakertrans Kukar, Assobirin didampingi Kabid Pembinaan, Pemberdayaan, Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Syukur Eko Budi Santoso.

Padahal, jumlah pengangguran maupun pencari kerja bisa saja berkurang jika semua perusahaan koorporatif dengan melaporkan kegiatan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan. Padahal laporan ini ni wajib disampaikan sesuai UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan. Contohnya banyak, kata Eko, salah satu temuan Disnakertrans Kukar pada perusahaan di Kecamatan Tenggarong Seberang yang melakukan penerimaan karyawan sekitar 200 orang. “Kan lumayan jika melaporkan, artinya jumlah pengangguran atau pencari kerja berkurang meski beberapa ratusan orang saja,” tegasnya.

Selain itu, para pencaker juga diimbau agar ketika sudah diterima di suatu perusahaan, baik tambang, sawit dan lainnya juga melapor ke Disnakertrans. Sebab berdasarkan AK-1 atau kartu kuning, juga wajib melaporkan.

Hal ini kadang tidak disampaikan ke Disnakertrans sehingga jumlah pasti pencaker juga masih simpang siur. “Kalau data kami, jumlah pencaker itu 5.686 orang, itu belum termasuk data April karena masih direkap di Kecamatan. Kan kecamatan sudah punya kewenangan mengeluarkan AK-1,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Eko, memang peluang kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang tersedia. “Kita punya program perluasan kesempatan kerja, ini sedang dirangcang dan menunggu anggaran untuk pelaksanaannya,” terangnya. (ami) 

Perusahaan Harus Lapor Disnakertrans Saat Rekrut Tenaga Kerja Baru

Jumat, 11/05/2018

Ilustrasi Pekerja

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.