Senin, 14/05/2018
Senin, 14/05/2018
Ilustrasi
Senin, 14/05/2018
Ilustrasi
SANGATTA – Rajib Sapari (31), warga Jalan Diponegoro RT 08, Sangatta Utara, Kutim, harus berurusan dengan hukum. Sebab Rajib diduga melakukan peredaran narkoba di wilayah Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, tertangkapnya Rajib berkat kerjasama dari warga yang melaporkan kalau di Penginapan Mitra, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Km 30, Sangatta Timur, kerap terjadi transaksi sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun menggelar penyelidikan dna ternyata informasi tersebut benar. Akhirnya pada Rabu (9/5) sekitar pukul 13.45 WITA, petugas mengamankan Rajib di penginapan tersebut.
Rajib tidak melakukan perlawanan dab berupaya kabur pada saat ditangkap. Namun sebelum ditangkap Rajib sempat membuang satu poket sabu di lorong penginapan untuk menghilangkan barang bukti.
“Saat digeledah petugas berhasil menemukan tioga poket sabu yang mana satu poket sempat dilempar ke lorong penginapan dan dua poket di dalam kamar,” tutur Teddy.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi Rajib dalam menjalankan aksinya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Teddy. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.