Rabu, 16/05/2018

Jam Kerja PNS Kukar Berkurang 30 Menit

Rabu, 16/05/2018

Kepala Bagian Humas Setkab Kukar, Dafip Haryanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jam Kerja PNS Kukar Berkurang 30 Menit

Rabu, 16/05/2018

logo

Kepala Bagian Humas Setkab Kukar, Dafip Haryanto

TENGGARONG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara  (ASN) pada bulan Ramadan 1439 Hijriyah.

Atas edaran itu, Pemkab Kukar  memandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama Ramadan dengan ketentuan, hari Senin-kamis jam kerja dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, kemudian pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita dan disimpulkan jam kerja efektif selama satu minggu adalah 32,5 jam.

Kepala Bagian Humas Setkab Kukar, Dafip Haryanto mengatakan pengaturan ketentuan khusus jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KemenPAN-RB RI Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadan.

“Mengenai jam kerja tetap seperti tahun lalu, tidak ada perubahan,” katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (15/5). Aturan itu berlaku sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1439 H.

Mengenai hari libur nasional dalam rangka Idulfitri 1439 H, Dafip juga menerangkan berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Surat tersebut juga menerangkan, cuti bersama selama Idulfitri adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni. Seluruh ASN akan kembali bekerja pada 21 Juni dengan memberlakukan jam kerja normal dan apel pagi. 

Kepala perangkat daerah se-Kukar diminta untuk melakukan pengawasan secara intensif mengenai kehadiran pegawainya dan menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai tersebut sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja setelah Idulfitri kepada Bupati Kutai Kartanegara atau Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. 

“Masing-masing kepala OPD diminta untuk mengawasi ketidak hadiran stafnya, yang kemudian daftar hadir tersebut akan dilaporkan kepada badan kepegawaian,” ujar Dafip.

Untuk point terakhir, bagi unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan Umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya sehingga perubahanjam kerja selama Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

“Diharapkan puasa Ramadan tidak mengurangi ritme dan semangat bekerja melayani masyarakat dalam rutinitas pelayanan publik seperti pelayanan dokumen dan catatan sipil, pelayanan kesehatan, perizinan dan pelayanan umum lainnya”demikian Dafip. (rf218) 


Jam Kerja PNS Kukar Berkurang 30 Menit

Rabu, 16/05/2018

Kepala Bagian Humas Setkab Kukar, Dafip Haryanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.